21 April 2025

Get In Touch

MAH Kenal Bjorka Lewat Grup Privat

Rumah MAH alias Agung
Rumah MAH alias Agung

MADIUN (Lenteratoday) -Berawal dari kesukaannya K-pop dan anime tersangka Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) mengenal sosok Bjorka di media sosial twitter. Agung semakin penasaran karena informasi yang disampaikan Bjorka menjadi perhatian masyarakat.

Setelah masuk grup privat yang diduga milik Bjorka, Agung yang merupakan lulusan MAN Kembangsawit, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun membuat channel di telegram dengan nama akun Bjokarnism.

"Dalam grup privat milik grup Bjorka ada beberapa informasi data yang diretas hingga pernyataan Bjorka," kata Agung Sabtu (17/9/2022).

Setelah masuk grup privat Agung membuat channel di telegram dengan nama Bjorkanism, Rabu (7/9/2022). Agung selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 8 hingga 10 September, mengunggah informasi yang disampaikan Bjorka di channel Bjorkanism.

Ternyata unggahan Agung di chanel telegramnya yang pengikutnya sudah mencapai 60.000 orang ini menarik perhatian Bjorka.

"Dalam grup privat Bjorka menyampaikan akan membeli chanel Bjorkanism dengan harga 100 dolar Amerika," ungkap Agung.

Tak berfikir panjang Agung Agung langsung mengirim pesan ke Bjorka. Ia menyampaikan bahwa chanel Bjorkanism adalah miliknya.

Agung kemudian melangkah cepat. Dia menghubungi melalui chat, menyatakan bahwa dia yang pegang chanel itu.

Bjorka selanjutnya bilang nice. Agung diminta menyerahkan wallet (dompet elektronik).

"Lalu Bjorka membeli seharga 100 dolar menggunakan bitcoin," kata Agung.

Usai mencairkan uang tersebut Agung didatangi oleh sosok pria tak dikenal. Orang ini mengaku dari Korem. Pria itu memaksa agar handphone dijual kepadanya dengan harga sebesar Rp 5 juta

Pria tersebut memberi ancaman, bila tidak diberikan (dijual) kepadanya mala Agung akan berurusan dengan polisi.

Sehari kemudian, Rabu (14/9/2022), Agung ditangkap Tim Cyber Mabes Polri di tempatnya bekerja. Dua hari kemudian, Agung dipulangkan ke kediamannya dengan status sebagai tersangka kasus Bjorka.

Agung dijerat Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (*)

Berita terkait:

MAH, Tersangka Kasus Bjorka Jual HP Karena Ada Ancaman

MAH, Tersangka Kasus Bjorka Jual Chanel untuk Bayar Angsuran Sepeda Motor

Repoter : Wiwiet eko prasetyo|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.