20 April 2025

Get In Touch

Penggelapan Solar oleh Oknum Tenaga Outsourcing di PT Meratus Kini Tengah Diusut Polda Jatim

Ilustrasi pihak kepolisian tengah mengusut kasus penggelapan solar di PT Meratus.
Ilustrasi pihak kepolisian tengah mengusut kasus penggelapan solar di PT Meratus.

SURABAYA (Lenteratoday) – Kasus penggelapan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) seberat ribuan ton, kini tengah diusut Polda Jawa Timur (Jatim) pada PT Meratus Line. Kasus tersebut diproses berdasarkan laporan polisi LP/B/75.01/II/2022/SPKT/Polda Jawa Timur pada 9 Februari 2022 lalu.

Pelapor adalah pimpinan perusahaan ekspedisi PT Meratus Line Slamet Raharjo, sedangkan terlapor ES dan sejumlah pekerja alih daya (outsourcing) PT Meratus Line di bawah PT MI. Setelah 6 bulan berproses, polisi disebutkan telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk ES.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim Sofyan Salle mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah masuk ke kejaksaan. Namun oleh jaksa, berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Jatim atau P19, sejak 24 Agustus 2022 lalu karena ada yang belum lengkap.

"Berkas perkaranya P19 karena ada syarat administrasi berkas perkara yang belum terpenuhi," kata Sofyan saat dikonfirmasi Kamis (8/9).

Sementara itu, pihak Polda Jatim belum mau berkomentar mengenai kasus tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Totok Suharyanto tidak menjawab pesan maupun sambungan telepon wartawan.

Salah seorang penyidik kasus itu juga enggan memberikan keterangan.

"Silakan ke Dir. Mohon maaf ya, nanti salah lagi. Enggak enak, situasi lagi begini," kata salah satu penyidik yang tak mau disebutkan namanya.

Laporan Penggelapan BBM yang Terjadi 2015-Januari 2022

Kepala Corporate Legal Departement PT Meratus Line Donny Wibisono mengonfirmasi pihaknya telah melaporkan ES dan dan sejumlah karyawan lain atas dugaan penipuan dan penggelapan pasokan solar untuk kapal-kapal PT Meratus.

"Dari bukti dan data yang kami kumpulkan, tindakan curang ini telah merugikan kami dalam jumlah yang sangat besar," ujar Donny saat dikonfirmasi.

Dalam laporan tersebut dugaan aksi penggelapan BBM disebut berlangsung sejak 2015 hingga Januari 2022.

Para terlapor itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan juncto turut serta dan atau pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 374 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 3,4,5 UU RI no 8 tahun 2010 tentang pencucian uang.

ES, kata Donny, adalah pegawai outsourcing yang bertugas sebagai sopir pikap pengangkut alat ukur volume BBM yang digunakan saat tongkang milik perusahaan pemasok BBM melakukan pengisian solar untuk kapal-kapal PT Meratus Line.

Donny menerangkan pelaporan itu berawal dari satu rangkaian panjang proses audit internal, yang dilakukan sebagai respons atas munculnya dugaan penipuan dan penggelapan BBM.

Laporan itu muncul pada September 2021 dan diikuti dengan proses audit internal yang berlangsung selama beberapa bulan selanjutnya hingga awal 2022.

Kerugian itu, kata dia, terjadi karena PT Meratus Line harus membayar solar sesuai jumlah yang dipesan ke perusahaan pemasok. Namun, secara faktual diduga tidak seluruh volume solar yang dipesan diisikan ke tanki BBM kapal milik mereka.

"Misalnya kami pesan 100 kiloton. Ternyata yang diisikan ke kapal kami hanya 80 kiloton. Ilustrasinya seperti itu. Dan berdasarkan pengakuan sejumlah terduga pelaku, praktek penggelapan itu sudah berlangsung lebih dari 5 tahun lalu," ujarnya.

Berbagai sumber | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.