05 April 2025

Get In Touch

Masuk Kawasan Bersejarah, TACB Kota Malang Kaji Dua Arca di Bekas Museum Bentoel

Dinas Kebudayaan bersama dengan TACB saat meninjau lokasi bekas Museum Bentoel
Dinas Kebudayaan bersama dengan TACB saat meninjau lokasi bekas Museum Bentoel

MALANG (Lenteratoday) – Dinas Kebudayaan kota Malang bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang meninjau dua arca terkait Objek Diduga Cagar Budaya (ODBC) yang terdapat dalam wilayah bangunan Museum Bentoel, Jl. Wiromargo, kelurahan Sukoharjo, kecamatam Klojen, atau sebelah barat Pasar Besar Kota Malang.

"Jadi terjadinya dua benda arca ini dikaji terlebih dahulu, apakah merupakan arca kuno asli dan perlu ditelusuri sebelumnya keberadaannya dari mana. Setelah dikaji, peluangnya apakah ditetapkan sebagai benda cagar budaya atau bukan. Jika benar benda cagar budaya maka akan diregister kemudian ditetapkan dan diberi SK oleh Walikota Malang,” Jelas Isa Wahyudi salah satu anggota TACB Kota Malang, ketika meninjau lokasi arca, Rabu (7/9/2022).

Ki Demang, sapaan akrab Isa Wahyudi tersebut kemudian mengingatkan bahwa posisi dua arca di bekas Museum Bentoel tersebut rawan pencurian, maka baiknya dinas terkait untuk bisa bersurat ke pemilik guna pengamanan arca di Museum Mpu Purwa terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Kota Malang, yakni Dian Kutari bersama Candra Pamong Budaya (CPB) dan TACB Kota Malang memastikan bahwa 2 benda ODCB yang berada dalam lokasi halaman eks Museum Bentoel tersebut adalah berupa arca Dewa Siwa dan arca Nandi. Arca yang diperkirakan Dewa Siwa tersebut terbuat dari bahan batu andesit dengan ukuran tinggi 75 cm dan lebar 38 cm serta Lembu Nandi dari bahan batu andesit dengan ukuran tinggi 25 cm panjang 37 cm, serta lebar 19 cm.

“Arca (yang diduga Dewa Siwa) ini digambarkan duduk, diduga dalam posisi duduk silatumpang atau padmasana karena tertutup oleh kainnya. Kemudian memakai mahkota kirita, memakai anting, kalung, kelat bahu atau keyura, tali kasta, ikat dada (katibandha), serta tangan kanan diletakkan di atas pangkuan paha kanan, namun telapak tangan putus, tangan kiri putus mulai dari bahu. Tidak diketahui dewa siapa yang digambarkan, karena laksana yang dipegangnya tidak ada (hilang karena putus), namun jika meninjau pada bagian kirita makuta yang terlihat pahatan kepala ular, diduga adalah Dewa Siwa,” jelas Rakai Hino Galeswangi, selaku Sekretaris TACB kota Malang.

Sementara untuk arca lembu Nandi, Hiro menyebutkan penggambaran arca dengan posisi rebah ke tanah dan keempat kakinya ditekuk atau disebut dengan njerum.

“Batunya sudah sedikit aus dan lapuk oleh jamur. Lembu Nandi merupakan kendaraan (wahana) dewa Siwa dalam bentuknya yang Teriomorpic (hewan). Oleh karena itu ia dekat sekali dengan Siwa. Ia dianggap suci. Tidak ada kuil Siwa yang tanpa Nandi di depannya. Dari itulah Nandi selalu diletakkan dalam bangunan tersendiri yang berhadapan dengan kuil/candi Siwa,” imbuhnya saat menjelaskan mengapa posisi arca lembu Nandi berada tidak jauh dari arca yang diduga sebagai Dewa Siwa.

Di sisi lain, Dian Kuntari, selaku Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Kota Malang menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada masalah dalam alih tangan kepemilikan sebuah museum atau benda dan bangunan cagar budaya. Menurutnya, yang terpenting adalah keberfungsian yang harus tetap dijaga sebagai museum dan cagar budaya, karena semua sudah di atur dalam Perda Kota Malang No 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya.

Sebagai informasi, kawasan Bekas Museum Bentoel yang menceritakan sejarah perkembangan industri rokok Bentoel tahun 1900an tersebut berada dalam lingkungan Jl. Woromargo yang sebenarnya masuk dalam Zonasi kecagarbudayaan dalam Kawasan strategis Sosial Budaya, dimana dalam wilayah tersebut perlu dilakukan perlindungan pelestarian dan pemanfaatan sesuai peruntukan.

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.