
MALANG (Lenteratoday) – Wakil Rektor 2 Universitas Brawijaya (UB) yakni Prof. Drs. Gugus Irianto, MSA, PhD, Ak., melakukan pertemuan dan konsultasi kepada Pemkot Malang terkait rencana pembangunan klinik UB yang ternyata berada di lokasi kawasan strategis Cagar Budaya Kota Malang, yakni di bangunan bekas SDK Santo Yusup, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang.
“Ketika kami mau memanfaatkan aset negara ini dan melihat di Sistem Informasi Tata Ruang Kota Malang (SIPETARUNG) ternyata lokasi ini ada di zonasi cagar budaya, maka kami mengundang semua pihak untuk mendapatkan gambarannya bagaimana,” terang Prof. Gugus, Selasa (6/9/2022).
Pada kesempatan itu, UB yang diwakili oleh Mantan Dekan FEB UB tersebut mengundang Bappeda, Dikbud, PUPRKP, Disnaker PMPTSP, Bagian Hukum, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang dan Yayasan Kosayu ke lokasi untuk meninjau dan berdiskusi tentang pemanfaatan lahan UB di Jalan Martadinata.
Lebih lanjut, Dr. Dian Kuntari, M.AP selaku Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Kota Malang bersama lima anggota TACB Kota Malang yakni Erlina Laksmiani Wahjutami, Rakai Hino Galeswangi, Isa Wahyudi, Daroe Iswatingsih dan Hengki Herwanto menyampaikan mengenai tugas pokok dan fungsi dari TACB.
“Terkait dengan pelayanan Perijinan Bangunan Gedung (dulu IMB) selama ini satu koordinasi dengan Disnaker PMPTSP. Khusus pada bangunan yang masuk dalam Zonasi Lingkungan Cagar Budaya dan Kawasan Strategis Sosial Budaya, TACB bertugas merekomendasi pemohon sesuai arahan dari Keterangan Rencana Kota" terang Dian.
Di sisi lain, dilihat dari pandangan kesejarahan, Rakai Hino, salah satu anggota TACB yang juga ahli sejarah menyatakan bahwa lokasi yang berada di Jalan Martadinata sekitar tahun 1900 lalu merupakan kampung Pecinan.
“Kalau di Kota Malang, Pecinan terbagi menjadi dua yaitu Pecinan besar sepanjang jalan dari Bug Gludug hingga stasiun lama dengan Pasar Kebalen sisi timur jalan. Adapun Pecinan kecil yang ada di sisi barat jalan atau Pasar Pecinan (sekarang Pasar Besar) termasuk di sisi selatan Pasar Besar,” jelasnya.
Bangunan bergaya arsitektural China persegi delapan dengan empat pintu dan empat jendela seperti bangunan Pagoda tersebut terletak di Jl. Laksamana Martadinata, Kel. Sukoharno, Kec. Klojen, kota Malang. Berdiri di luas tanah kurang lebih 7000m.
"Bangunan yang ada di dalam lahan UB eks SDK Santo Yusup ini merupakan Objek di Duga Cagar Budaya sebagai tempat peribadatan karena bangunan ini mirip seperti pagoda segi delapan yang mempunyai nilai dan arti arah mata angin," terang Rakai Hino.
Sementara itu, Erlina Laksmiani selaku Ketua TACB juga menghimbau agar bangunan ini dipertahankan meskipun masih ditelusuri keberfungsian dan kegunaan yang diduga sebagai tempat peribadatan.
"Secara arsitektur mempunyai konsistensi pada bangunan Pecinan. Dari bangunan ini bisa dijadikan pembelajaran sisi arsitektural di masa kolonial dimana warga Cina bebas membangun sesuai dengan keberfungsian warga saat itu. Jadi Kota Malang ternyata kaya dengan ragam arsitektural, salah satunya arsitektural Cina, sekalipun pembangunannya di masa kolonial dan tidak melulu arsitektur Belanda,” imbuh Erlina.
Agung H. Buana perwakilan dari Bappeda Kota Malang yang pernah menjadi Sekretaris TACB Kota Malang juga mengimbuhkan bahwa bangunan ini mirip dengan bangunan yang terdapat di Balaikota Malang.
“Di belakang (Balai kota) ada 2 bangunan segi delapan di bagian umum dan tempat wudhu. Tepat kiranya bangunan ini menjadi sumber referensi untuk merevitalisasi objek di sekitarnya, jika memungkinkan ada pembangunan pemanfaatan dan dayaguna lahan,” tandasnya.
Setelah mendengarkan semua masukan dan pernyataan, Prof. Gugus menyampaikan apresiasinya serta menuturkan bahwa akan mempertahankan khusus bangunan yang merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk melindungi, melestarikan, dan mengembangkan sebagai bagian dari kecagarbudayaan di Kota Malang.
Reporter: Santi Wahyu, rls | Editor : Endang Pergiwati