06 April 2025

Get In Touch

Duh! Koruptor Kakap Kompakan Bebas Bersyarat[Koran Rabu,7/9/2022]

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/09/07092022.pdf">

MASIH ingat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sedang mengupayakan pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat bagi para koruptor? Tampaknya rencana itu harus bergegas direalisasikan. Sebab, dalam sehari saja pada Selasa (6/9) sedikitnya ada 10 koruptor ‘kakap’ yang bebarengan bisa menghirup udara segar di luar sel karena mendapatkan pembebasan bersyarat. Sebut saja ‘ratu’ drama Pinangki Sirna Malasari. Pinangki sebelumnya mendapat pemotongan hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan kini bisa bebas bersyarat. Artinya,  mantan jaksa yang terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA hanya menjalani masa tahanan 2 tahunan saja. Tak sendirian, ada Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Selain itu ama mantan Ketum PPP yang juga eks Menteri Agama Suryadharma Ali; mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar; mantan Gubernur Jambi Zumi Zola; hingga mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar juga bisa bebas bersyarat. Duh!BACA BERITA LENGKAP, DOWNLOAD DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/09/07092022.pdf

[3d-flip-book id="111329" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera.co.
Lentera.co.