22 April 2025

Get In Touch

Bandara Ahmad Yani Semarang Siap Terapkan Syarat Perjalanan Baru

Istimewa, Bandara Internasional Ahmad Yani, Kota Semarang.
Istimewa, Bandara Internasional Ahmad Yani, Kota Semarang.

SEMARANG (Lenteratoday) - Meskipun Covid-19 dikabarkan mereda, namun pada kenyataannya, penambahan kasus Covid-19 masih menyentuh angka ribuan per harinya. Berdasarkan kondisi tersebut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ketentuan baru tersebut diberlakukan mulai Senin, 29 Agustus 2022.

Menanggapi terbitnya peraturan baru tersebut, PT. Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani mengaku siap untuk menerapkannya. Salah satu ketentuan baru yang harus digarisbawahi yakni penumpang dewasa diharuskan sudah menerima vaksin booster.

“Peraturan perjalanan baru berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor SE 82 tahun 2022 berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022. Sesuai dengan peraturan terbaru, pelaku perjalanan dengan usia di atas 18 tahun wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster),” kata Heri Trisno Wibowo, Stakeholder Relation Manager Bandara Ahmad Yani (29/8/2022).

Adapun SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 mengharuskan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk:

1.            Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

2.            PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

3.            PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

4.            PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

5.            PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

6.            PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

7.            PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

8.            PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

9.            Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Tak lupa, pria yang kerap disapa Heri tersebut juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menaati peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama.

“Dengan diterapkan peraturan terbaru ini kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan. Serta untuk melakukan perjalanan udara kami juga meminta masyarakat untuk menguduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang menjadi salah satu syarat perjalanan,” katanya.

Reporter : Azifa Azzahra | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.