
SEMARANG (Lenteratoday) - DPRD Provinsi Jawa Tengah saat ini tengah menyusun perda inisiatif Komisi B mengenai Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sebagai bagian dari proses penyusunan Perda, DPRD Jateng menerima audiensi dengan sejumlah aktor yang berpotensi terdampak dan berperan dalam kehadiran perda ini. Adapun pihak yang hadir dalam audiensi tersebut yakni Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Tengah, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI), dan sejumlah perwakilan OPD terkait seperti DPMPTSP dan Diskominfo. Acara digelar di Ruang Rapat Komisi B DPRD Jateng (29/8/2022).
Sekretaris Komisi B DPRD Jateng, Muhammad Ngainirrichardl, menyampaikan bahwa perda ini digagas dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
"Tadi ada teman-teman dari FITRA Jateng dengan KNTI Jateng, dari Demak, dari Semarang, jadi intinya mereka ingin menegaskan bahwa nelayan itu benar-benar diperhatikan dalam konteks kesejahteraannya mulai dari tangkap, kemudian sampai pemasarannya, mulai dari hulu sampai ke hilir. Karena apa, karena mereka merasa selama ini perhatian pemerintah kurang terutama dalam konteks perlindungan pemasaran terhadap hasil-hasil nelayan," katanya.
Kehadiran perda tentang pemasaran produk pertanian, perikanan, dan umkm ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi nelayan dalam mempromosikan produknya dan permasalahan lainnya.
"Ini dengan ini diharapkan ada payung hukum bagi para nelayan dalam rangka setidak-tidaknya ada payung hukum untuk menyelesaikan persoalan-persoalan nelayan di Jateng", lanjutnya.
Sementara itu, Fasilitator Daerah FITRA, Maulin Niam, menyambut baik rancangan perda ini.
"Kita sebenarnya sangat mendukung, kita dukung adanya raperda ini. Setidaknya pemerintah provinsi melihat sektor perikanan dan pertanian itu jadi satu kesatuan, tidak dipisah-pisah. Ini penting karena kalau nggak nanti seringkali akan jadi ketimpangan-ketimpangan," ujarnya.
Dengan kehadiran tersebut, ia juga mengharapkan adanya bimbingan dari pemerintah provinsi dalam memasarkan produk hasil olahan perikanan. Tidak hanya pelatihan dalam proses produkisnya, namun juga langkah promosinya. Sehingga, produk perikanan semakin berkembang dan nelayan dapat memperluas pasar.
Adapun proses penyusunan perda ini ditargetkan selesai pada pertengahan bulan Desember mendatang.
Reporter : Azifa Azzahra | Editor: Endang Pergiwati