
JAKARTA (Lenteratoday)-Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti optimistis upaya hukum Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) soal pemecatan, akan ditolak.
“Meski FS (Ferdy Sambo) banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak,” ujar Poengky dikutip dari Antara, Sabtu (27/8/2022).
Menurut Poengky, Ferdy Sambo mempunyai hak untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.“Itu bagian dari hak terperiksa (Ferdy Sambo) ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, kan terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK (peninjauan kembali),” kata Poengky.
Namun, untuk kasus Ferdy Sambo, lanjut Poengky, hanya memiliki hak sampai mengajukan banding, tidak bisa mengajukan PK.“Ya, untuk sidang kode etik, betul cukup sampai banding,” terangnya.
Hal ini juga ditegaskan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang mengatakan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terdapat aturan tentang PK, namun untuk Ferdy Sambo hanya sampai putusan banding.
“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak berlaku itu PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi,” tegasnya dalam kesempatan terpisah.
Ia pun menjelaskan, untuk pengajuan banding sesuai Pasal 69 Perpol 7 Tahun 2022 dapat diajukan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
Nantinya, lanjut dia, majelis banding memiliki waktu 21 hari untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan banding Ferdy Sambo.“Divisi Hukum yang akan memproses keputusan banding cuma ada dua, menolak atau menerima. Kalau menolak maka administrasi surat keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Bapak Kapolri,” terang Dedi.
Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menolak putusan sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi administrasi PTDH dengan mengajukan permohonan banding.
Majelis KKEP secara kolektif kolegial memutuskan mantan Kadiv Propam Polri itu bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa sanksi etik, yakni perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Rutan Koprs Brimob, dan patsus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Kemudian sanksi PTDH sebagai anggota Polri.
Putusan ini ditandangani Majelis KKEP yang diketuai Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri, Wakil Ketua sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.
Lalu, tiga anggota Komisi Sidang Etik, yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, serta Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.
Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri, secara otomatis surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Polri tidak diterima atau ditolak.
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menduga banding yang diajukan Sambo sebagai strategi agar tidak cepat dilakukan PTDH. Yusuf merupakan salah satu perwakilan Kompolnas yang memantau secara langsung jalannya sidang etik Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022). Yusuf awalnya mempertanyakan dan menyinggung surat permohonan pengunduran diri Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
"Secara berat hati kita juga menghormati (pengajuan banding) karena itu hak yang bersangkutan. Hanya, kita mengingatkan saja, ada surat pengunduran diri, sesungguhnya Pak Ferdy Sambo sudah menginginkan untuk berhenti, kenapa diputuskan itu banding?" kata Yusuf
Yusuf menilai Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri karena ingin keluar dari institusi Polri secara terhormat. Di sisi lain, dia menduga pengajuan banding merupakan strategi Ferdy Sambo agar penerapan sanksi PTDH tidak cepat dilaksanakan.(*)
Reporter: hiski,rls | Editor:widyawati