
Blitar - Anggaran penanganan Virus Corona (Covid-19) di Kota dan Kabupaten Blitar yang total jumlahnya mencapai Rp 389 miliar tentu memerlukan pengawasan dalam penggunaannya agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar telah menyusun 3 skema pengawasan, penggunaan dana penanganan Virus Corona (Covid-19) dan mengancam akan menuntut hukuman lebih berat.
Langkah ini disampaikan Kepala Kejaksanaan Negeri Blitar, Bangkit Sormin sebagai upaya pencegahan penyelewengan, penyalahgunaan dan korupsi anggaran yang total nilainya mencapai ratusan miliar. "Karena saat ini negara dalam kondisi bencana nasional, jadi jangan dimanfaatkan," tutur Bangkit.
Dijelaskan Bangkit jika pihak telah menyusun 3 skema pengawasan, untuk pencegahan penyelewengan dana penanganan Covid-19 tersebut. "Yaitu double/duplikasi anggaran, dibayarkan untuk kegiatan yang tidak ada atau fiktif dan oknum yang menperkaya diri sendiri," jelasnya.
Oleh karena itu dalam pengawasan di lapangan, juga melibatkan semua pihak jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi bencana nasional seperti saat ini. "Bahkan undang-undang menyatakan, pelaku korupsi dana bencana bisa diruntut jauh lebih tinggi dibanding dengan kondisi normal," tegasnya.
Ditambahkan Bangkit apa yang dilakukan kejaksaan, sudah sesuai dengan tupoksi yang ada. "Maka kami minta semua pihak tertib, disiplin dan tidak main-main dalam menggunakan dana bencana Covid-19 ini," pungkasnya.
Seperti diketahui untuk penanganan Covid-19 ini, Pemkot Blitar menyiapkan anggaran hingga Rp 285 miliar dan Pemkab Blitar sebesar Rp 104 miliar total Rp 389 miliar. Dana tersebut hasil dari refocusing dan realokasi anggaran, dalam APBD 2020 ini.
Dana tersebut, digunakan untuk 2 bidang yaitu kesehatan yaitu alat kesehatan, alat pendukung tenaga medis dan sarpras seperti desinfektan, handsanitizer, sabun cuci tangan dan lainnya. Serta kedua, untuk bantuan sosial penanganan dampak ekonomi terhadap warga miskin, pelaku usaha dan pekerja non formal. (ais)