20 April 2025

Get In Touch

Polres Malang Kota dan Jajaran Bongkar Kasus Begal dan Perjudian

Tersangka kasus pembegalan dengan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban.
Tersangka kasus pembegalan dengan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban.

MALANG (Lenteratoday) – Polres Malang Kota dan jajarannya berhasil membongkar kasus begal, mencurian sepeda motor dan judi. Dalam dua kasus ini setidaknya berhasil mengamankan delapan orang tersangka.

Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, mengungkapkan untuk kasus begal motor berhasil mengamankan tiga orang tersangka, mereka adalah AY (26) diduga sebagai ketua aksi pembegalan, sedangkan anggotanya ada FA (26), dan NT (25). Ketiga tersangka ini berdomisili di wilayah kabupaten Malang.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa motor, hp, dan senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban. “Telah terjadi perkara pembegalan di depan Malang Town Square (Matos) sekitar pukul 2 dini hari, Polres Malang kota mendapatkan info dari aplikasi Jogo Malang bahwa ada kejadian perampasan motor dan hp di daerah tersebut,” katanya, Rabu (24/8/2022).

Dari informasi tersebut, polisi bergerak cepat dengan melakukan pendalaman. Akhirnya dalam waktu satu minggu berhasil mengungkat keberadaan para pelaku dan memangkap mereka di wilayah Singosari, kabupaten Malang. “Kami mendapatkan info dari masyarakat dan melakukan penyidikan serta mendapat informasi bahwa pelaku sedang perjalanan ke Malang kota,” tegas Bayu.

Modus yang dilakukan para pelaku dengan memanfaatkan jalan sepi. Ketika ada kesempatan para pelaku langsung menyasar targetnya. Mereka merebut paksa paksa barang milik korban. Saat itu, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku nekat menyerang korban dengan senjata tajam.

“Menurut keterangan pelaku yang disampaikan pada penyidik, motor korban dijual sebesar Rp 2,3 juta ke penadah yang berada di wilayah kota Malang dengan inisial BM. Ketiga tersangka juga mengaku menggunakan uang hasil begal untuk kebutuhan sehari hari dan dibagi rata.

Dalam waktu yang sama yaitu pada 6 Agustus 2022, polisi kota Malang juga telah berhasil membekuk pelaku kasus pencurian motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum polresta Malang kota. Tersangka sebanyak 3 orang dengan inisial MH (31), BS (28), dan SP (34).

“Yang bersangkutan melaksanakan aksinya pada hari Sabtu (6/8/2022), pukul 19.00 di salah satu konter HP di wilayah Kedungkandang, kota Malang. Tersangka sudah melakukan 5 kali aksi curanmor di wilayah Malang Kota,” tandas Bayu.

Bayu mengungkap bahwa modus pelaku adalah mencari pemukiman di wilayah kota Malang. Kemudian melihat motor yang dirasa pengamanannya kurang, pelaku langsung mengeksekusi dan melancarkan aksinya dalam mencuri kendaraan korban.

“Pelaku tidak menggunakan kunci palsu namun memang niat mencari motor di kost kost an dan membidik kendaraan dengan keamanan yang kurang atau dengan kunci yang masih menempel di kendaraannya,” jelas Bayu.

Terbongkarnya kasus ini berdasarkan info yang diperoleh dari masyaralat bahwa sempat melihat motor korban yang diduga digunakan di wilayah kota Malang. Ternyata saat dimintai keterangan, pelaku telah menjual motor korban ke penadah (FB).

Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil penjualan motor korban sebanyak Rp 4,8 juta yang dibagi rata dan digunakan untuk keperluan sehari-hari, seperti membayar kost, dan sebagainya. Pasal yang diterapkan dalam kasus curanmor tersebut yakni 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

tersangka kasus judi jenis togel.

Sementara itu, Polsek Kedungkandang juga berhasil membongkar judi togel dan sabung ayam. “Kasus pertama yakni judi online yang dilakukan pada 20 Agustus 2022 di kelurahan Wonokoyo. Tersangka atas nama B usia 44 pekerjaan sebagai petani, lulusan MI,” ujar Agus Siswo Hariyadi, Kapolsek Kedungkandang, ditemui ketika melakukan pers rilis terkait beberapa perkara kasus, Rabu (24/8/2022).

Tersangka mengaku hanya menjual nomer togel yang ketika dilakukan perkembangan penyidikan oleh polisi, ternyata melayani transaksi judi online. Barang bukti yang disita oleh polisi berupa uang, 1 buah handphone yang dijadikan alat khusus untuk menyampaikan hasil omzet perjudian, serta data rekapan para penombok.

Agus selanjutnya menuturkan telah berhasil membongkar kasus judi online dan menangkap S. Penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dikarenakan adanya barang bukti yang sudah jelas. Ia kemudian menegaskan tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP.

“Omzet yang didapat dari judi online total sekitar Rp 750 ribu, uang yang sudah disetor sebesar Rp 160 ribu.  Modusnya pelaku mengumpulkan dari para penombok kemudian melalui situs online menyebarkan dan mentransfer ke rekening yang telah ditentukan,” jelas Agus.

Tersangka S ditangkap di wilayah kecamatan Sukun, kota Malang.  “Barang bukti berupa  hp, 13 sobekan kertas rekapan, 10 lembar bukti transfer, dan uang tunai sejumlah 235ribu. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutur AKP Bayu Febrianto Prayoga, Kasatreskrim Polresta kota Malang, Rabu (24/8/2022).

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menerima tombokan dari orang-orang yang menitipkan kepadanya. Kemudian, tombokan tersebut disetorkan ke salah satu rekening yang diduga sebagai rekening togel online, dan yang bersangkutan membuka salah satu situs judi online untuk memasukkan nomor-nomor penombok.

Bayu selanjutnya menyatakan bahwa tersangka sudah menjalankan aksinya sekitar 2 tahun lamanya. Pelaku kemudian menargetkan 1 hari untuk mendapatkan penombok 200rb an. Komisi tergantung dari angka yang tembus dari situs judi tersebut.  (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.