22 April 2025

Get In Touch

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J: Ada 2 Luka Fatal di Dada dan Kepala

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait proses ekshumasi dan otopsi ulang jenazah Brigadir J di RSU Sungai Bahar Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi beberapa waktu lalu (Ant)
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait proses ekshumasi dan otopsi ulang jenazah Brigadir J di RSU Sungai Bahar Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi beberapa waktu lalu (Ant)

JAKARTA (Lenteratoday) -Ketua Tim Dokter Forensik Gabungan Ade Firmansyah mengatakan bahwa terdapat dua luka fatal di tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.

Dua luka fatal ini terdapat di kepala dan dada Brigadir J. Hal tersebut didapatkan dari hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dilakukan tim dokter forensi gabungan, Perhimpunan Dokter Forensik Indtnonesia (PDFI)

"Ada dua luka fatal di bagian dada dan kepala," kata Ade Firmansyah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Ade mengatakan terdapat lima luka tembak masuk, dan empat luka tembak keluar tubuh brigadir J. Namun, dia tidak memperinci posisi dan jumlah pasti tembakan senjata api ke tubuh Brigadir J.

"Kita melihat bukan arah tembakan tapi masuknya anak peluru ada 5 luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," katanya.

Ade mengatakan pada otopsi kedua ini, kondisi tubuh, hingga gambaran mikroskopik luka tembakan di tubuh brigadir J masih jelas.

"Setelah kita review baik dari tubuh, pemeriksaan, gambaran mikroskopik, bahwa luka tembak masih jelas sekali," katanya, mengutip Bisnis, Selasa (23/8/2022).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.