
MADIUN (Lenteratoday) – Polres Madiun, menangkap Sunarto yang diduga pemain dan pengepul judi toto gelap (Togel) pada Jumat (19/8/2022) malam di warungnya di Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
“Dari tangan Sunarto kita mengamankan tunai senilai Rp 216 ribu hasil transaksi togel Hongkong dan satu buah handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi,” kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, Senin (22/8/2022).
Menurut Dadang, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang mengetahui transaksi haram Sunarto. "Tersangka biasa menerima titipan tombokan atau pembelian nomor judi togel dari masyarakat di warung milik tersangka melalui pesan WhatsApp," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan tersangka mengaku mengirimkan hasil transaksi togel kepada AR selaku pengepul. Saat ini AR masih dalam pengejaraan polisi.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) Ke 2e KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara," ucapnya. (*)
Reporter : Wiwiet Eka P | Editor : Lutfiyu Handi