21 April 2025

Get In Touch

Kasus Tanah, Paling Sering Ditanyakan Warga di Acara "Sambat Nang Cak Eri"

Warga RW VII Candi Lontar kelurahan Lontar, Sambikerep sampaikan masalah kepada Eri Cahyadi
Warga RW VII Candi Lontar kelurahan Lontar, Sambikerep sampaikan masalah kepada Eri Cahyadi

SURABAYA (Lenteratoday) - Warga kota Surabaya bersama-sama lesehan di lobby lantai 1 Balai Kota Surabaya, sabtu pagi (20/7/2022) dengan Walikota Eri Cahyadi dalam gelaran "Sambat Nang Cak Eri" mulai pukul 09.00-12.00 WIB. Program yang di lakukan secara rutin tersebut merupakan wadah masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah kepada pemerintah kota.

Puluhan warga yang sambat menyampaikan keluh kesah dan masalah yang di alaminya secara bergantian. Menariknya, permasalahan yang yang disampaikan warga banyak mengenai permasalahan tanah, mulai dari sengketa, perijinan hingga perpajakan.

Salah satunya, warga bernama Sunaedi yang mengeluhkan pajak PBB tanah miliknya terlalu tinggi. Tanah yang bersebelahan dengan dengan PT Citraland daerah Kalijaran tersebut sebelumnya mendapat pajak senilai 1 juta kemudian pada tahun 2019, ia menerima pajak senilai 5 juta rupiah.

Mendengar hal tersebut, Eri langsung memeriksa data yang diberikan Sunaedi bersama dinas terkait. Ia kemudian mengarahkan warga tersebut kepada staf untuk memeriksa dan menyelesaikan masalah tersebut, ia bahkan terkejut saat melihat data dengan kenaikan pajak yang terlalu tinggi.

"Wes Mas, njenengan langsung ikut ya. Iki pasti keliru (Sudah mas, anda langsung ikut, ini pasti ada yang salah, red) Kulo yo kaget mari 1 juta dadi 5 juta (Saya juga kaget dari 1 juta menjadi 5 juta,red)," ucap Eri mengunakan bahasa jawa kental.

Kemudian wadulan dilanjutan oleh warga RW VII Candi Lontar kelurahan Lontar, Sambikerep. Warga menyampaikan bahwa terdapat bangunan masjid besar "Al Muhajirin" yang berdiri diatas tanah milih negara (Tanah perumnas). Warga yang kesulitan mengurus status tanah masjid yang di bangun tahun 1987 tersebut ketika mendapat sumbangan tersandung oleh status perijinan tanah.

Melihat hal tersebut, Eri Cahyadi memberikan solusi secara cepat, ia menyampaikan bahwa tanah tersebut dapat di ubah menjadi Fasum (Fasilitas Umum). Ia mengungkapkan bahwa warga dapat melakukan pertemuan dan menandatangani surat yang menyatakan bahwa bangunan tersebut merupakan fasum yang mendapatkan ijin resmi dari pemerintah kota.

"Yang bisa mengatakan bangunan tanah ini fasum atau tidak adalah RT/RW, tokoh masyarakat, lurah, camat dan LPMK. Semua harus menyepakati dan tanda tangan jika tanah bekas Perumnas tersebut dijadikan masjid. Ndang disepakati, Insyaallah langsung clear (Segera disepakati, insyaallah langsung selesai, red)," ucap Eri Cahyadi dengan tegas (*)

Reporter: Miranti Nadya|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.