20 April 2025

Get In Touch

Terseret Pelanggaran Etik Irjen Sambo, Anggota yang Dikurung Bertambah 4 Orang

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

JAKARTA (Lenteratoday) - Jumlah polisi yang ditahan di tempat khusus (patsus) lantaran diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih bertambah. Terbaru, empat personel ditahan sehingga kini total ada 16 polisi yang menjalani patsus.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keempatnya merupakan perwira menengah Polda Metro Jaya. Tiga berpangkat AKBP dan satunya berpangkat kompol. Ketiganya dipatsus di Provos Mabes Polri.

"Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 kompol) menjalankan patsus di Biro Provos Mabes Polri," kata Dedi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Dedi menyebut kini total ada 16 polisi yang ditempatkan di patsus. Enam polisi di Mako Brimob Polri dan 10 polisi di Provos Mabes Polri."Jumlah sampai hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos," ujarnya.

Untuk diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis (11/8/2022), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga. (*)

Reporter: hiski,rls | Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.