22 April 2025

Get In Touch

Kapolri: Brigadir J Ditembak dengan Senjata Milik Bripka RR, bukan Bharada E

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa senjata yang digunakan untuk menembak Brigadir J adalah milik Bripka RR, bukan Bharada E (Ant)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa senjata yang digunakan untuk menembak Brigadir J adalah milik Bripka RR, bukan Bharada E (Ant)

JAKARTA (Lenetratoday) -Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa senjata apiyang digunakan untuk menembak Brigadir J yakni milik Bripka RR bukan Bharada E.

"Penembakan terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata milik Bripka RR," tutur Listyo di Mabes Polri, mengutip Bisnis, Rabu (10/8/2022).

Sebelumnya, Kapolri menyampaikan bahwa tim khusus (timsus) Polri telah melakukan pendalaman dan analisis di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik kemudian menemukan fakta bahwa tidak ada baku tembak, melainkan FS diduga memerintahkan anak buahnya menembak Brigadir J.

"Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan," ujarnya.

Listyo menambahkan, setelah penembakan terhadap Brigadir J terjadi, tersangka FS langsung meminjam senjata api milik Bharada E dan menembakannya ke dinding, seolah-olah terjadi baku tembak antara Brigadir Joshua dengan Bharada E (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.