
JAKARTA (Lenteratoday) – Penyelidikan atas kasus terbunuhnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, masih terus berlanjut. Berbagai kontroversi yang muncul memicu Kapolri angkat bicara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tim khusus tidak menemukan fakta baku tembak dalam kasus kematian. Ia menyebut peristiwa yang terjadi saat itu adalah penembakan terhadap Brigadir J. Salah satunya dilakukan oleh Bharada E atas perintah Sambo.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah FS," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8).
Menurut Sigit, untuk membuat seolah-olah ada peristiwa penembakan, Sambo kemudian menembak dinding rumah dinasnya dengan pistol milik Brigadir J.
"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak," katanya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan total ada empat tersangka dalam kasus itu. Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Sambo. Brigadir RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Lalu, tersangka ketiga yakni KM juga berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas," kata dia.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. "Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.
Sumber : CNN | Editor : Endang Pergiwati