20 April 2025

Get In Touch

DPRD Kota Malang Setujui Rancangan KUA PPAS APBD 2023 dengan Beberbagai Catatan

Ketua DPRD Kota Malang melakukan penandatanganan persetujuan rancangan KUA PPAS.
Ketua DPRD Kota Malang melakukan penandatanganan persetujuan rancangan KUA PPAS.

MALANG (Lenteratoday) – DPRD Kota Malang menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2023 APBD tahun anggaran 2023. Namun demikian, dalam persetujuan tersebut ada beberapa catatan.

Persetujuan dilakukan setelah enam fraksi yang ada di DPRD Kota Malang memberikan persetujuan mereka dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang tentang pandangan akhir fraksi-fraksi, Kamis (4/8/2022).

Dalam pandangan akhir fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Wiwiek Sukesie menyatakan adanya catatan strategis terkait rancangan KUA-PPAS APBD Kota Malang tahun 2023. Catatan tersebut seperti pengoptimalan penggunaan anggaran pada program prioritas yang strategis.

Dia juga meminta kesanggupan pemerintah daerah Kota Malang untuk dapat merealisasikan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2023 sebesar Rp. 1.179.181.683.130. Hal itu bisa dilakukan dengan mengelola potensi-potensi dari berbagai sektor sumber PAD, secara strategis, inovatif, dan konkrit guna optimalisasi capaian pada target yang telah ditetapkan.

“Saya ingatkan, satu rupiah pun yang kita tempatkan di Bappeda, ada nilai kembalinya dalam rangka optimalisasi capaian,” tegas Wiwiek.

Selanjutnya, PDIP juga meminta supaya Pemkot Malang dapat segera menuntaskan persoalan kesejahteraan masyarakat. PDIP juga mengharapkan pembenahan sistem drainase supaya lebih memadai, keberadaan UMKM dan EkRaf yang harus difasilitasi secara maksimal, serta penguatan kebijakan non infrastruktur.

“Kita juga menyayangkan mandeknya perkembangan pembangunan 3 pasar, yakni pasar Blimbing, Gadang dan pasar Besar yang statusnya masih belum jelas. Semoga di 2023 segera ada kejelasan baik bagi investor, pemerintah, dan juga masyarakat Kota Malang,” tandasnya.

Fraksi Kebangkitan Bangsa melalui juru bicaranya Ike Isnawati menyatakan bahwa rancangan KUA PPAS APBD 2023 terkesan disusun dengan nuansa ketidakpastian dari sisi PAD yang ditetapkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Kemudian, dari sisi penetapan plafon dana transfer yang masih harus menunggu kondisi perekonomian nasional.

“Ini akan berpengaruh pada rancangan belanja tahun 2023, maka dengan kondisi tersebut, PKB meminta agar rancangan KUA PPAS APBD 2023 ini tidak dijadikan sesuatu yang mutlak dan tidak bisa dilakukan perubahan, baik penggeseran atau pengalihan program,” jelasnya.

Fraksi PKB juga menyetujui keputusan Banggar dan TAPD atas ditangguhkannya RTH alun-alun Kedungkandang dan alun-alun Tugu yang dinilai belum layak serta tidak berkaitan dengan kesejahteraan rakyat.

PKB kemudian menyampaikan penundaan persetujuan atas rencana penambahan anggaran terhadap Malang Creative Center (MCC) dengan menunggu kematangan pengelolaan dan bisnis.

Sementara itu, fraksi PKS, diwakili Akhdiyat Ulum menyampaikan terimakasih atas peningkatan proyeksi PAD tahun 2023 sebesar Rp 1.179.181.683.130 atau meningkat sebanyak 56,64% dibandingan PAD tahun 2022.

Dia juga mengharap perealisasian target dengan mengoptimalkan kinerja bidang tata kelola keuangan daerah dan sinergisitas antar perangkat daerah, optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, memaksimalkan pengelolaan aset daerah, pengembangan usaha BUMD dan BLUD, pemanfaatan sistem informasi terintegrasi serta penegakan aturan hukum yang bertujuan pada upaya peningkatan PAD.

Terkait dengan proyeksi peningkatan pendapatan pajak daerah sebesar 65,1%, PKS mendorong agar pemerintah dapat dengan segera membentuk aturan hukum dan regulasi yang berkaitan dengan penyesuaian pajak.

“PKS juga meminta agar pemerintah kota dapat segera menetapkan model pengelolaan gedung MCC agar turut meyumbang perekonomian kreatif Kota Malang. Kemudian, meminta pemerintah untuk segera mengatasi persoalan titik genangan air. Terakhir, meminta agar pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan hukum terkait status 3 pasar,” katanya.

Nurul Farida dari fraksi Gerindra menyampaikan saran agar pemerintah segera melantik pimpinan OPD sehingga menjadi definitif dan tidak lagi dijabat oleh Plt. Kemudian, meminta pemerintah kota Malang untuk melakukan penetapan besaran pajak daerah dan retribusi yang harus mampu menggambarkan nilai-nilai rasional yang transparan dalam menentukan tingkat pelayanan bagi masyarakat.

“Kami mengharap adanya peningkatan kualitas serta produktivitas pegawai seraya dengan meningkatnya proyeksi belanja pegawai pada tahun 2023,” tandasnya.

Berikutnya, pendapat akhir Fraksi Golkar yang disampaikan Suryadi, juga menuntut agar pemerintah kota dapat mengoptimalisasi pemanfaatan aset, menyelesaikan aset yang masih tersangkut masalah serta mengamankan aset.

Kemudian meminta pemerintah untuk segera menetapkan bentuk pengelolaan gedung MCC agar dapat menambah PAD. “Fraksi Golkar juga mengharap agar pemerintah perlu melakukan pengalokasian anggaran belanja yang memadai, sehingga dapat melakukan intervensi kebijakan dan tindakan di bidang perekonomian, seperti operasi pasar, subsidi transportasi, bahan pokok, dan lain lain,” katanya.

Sedangkan, fraksi Damai Demokrasi Indonesia (Nasdem, Demokrat, PAN, Perindo) menyatakan bahwa pembahasan rancangan KUA-PPAS berlangsung sangat cepat sehingga tidak ada ruang bagi fraksi-fraksi untuk melakukan harmonisasi atas laporan Badan Anggaran yang menyangkut hajat hidup masyarakat Kota Malang.

“Kami, fraksi Damai Demokrasi Indonesia merasa seperti diperkosa oleh waktu, sehingga tidak adanya harmonisasi kami dengan kelembagaan dan instansi sebab waktu yang sangat mepet,” tegas Gagah Soeryo Pamoekti, juru bicara fraksi Damai Demokrasi Indonesia.

Padahal, imbuhnya, sebagaimana yang tertuang pada pasal 90 ayat 2 No. 12 Tahun 2019 yang menyatakan keadilan kesepakatan KUA-PPAS paling lambat adalah minggu ke-2 Agustus, menurutnya masih ada waktu untuk melakukan harmonisasi terhadap pembahasan dan tidak bersikap terburu buru seusai pembahasan Banggar pada 3 Agustus 2022 kemarin.

Usai penyampaian pendapat fraksi, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika yang meminpin rapat melakukan pengambilan keputusan dan penandatanganan keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023. (*)

Reporter : Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.