21 April 2025

Get In Touch

Cegah Pencemaran Lingkungan, Wali Kota Eri Cahyadi Minta Pelaku Usaha Manfaatkan IPAL

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

SURABAYA (Lenteratoday) – Kebersihan lingkungan dari pencemaran limbah industri kini mendapat perhatian intens dari Pemerintah Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun meminta para pelaku usaha, khususnya industri atau pabrik untuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Tak hanya itu, Wali Kota Eri Cahyadi juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengawasan kepada para pelaku usaha agar memanfaatkan IPAL yang dimiliki secara optimal, agar lingkungan sekitar tempat usaha tidak tercemar.  

 "Saya sampaikan, kita tidak bisa mengeluarkan izin tanpa pengawasan. Sebenarnya ketika sudah ada izinnya, maka teman-teman tidak usah repot-repot, cukup datang sebulan sekali atau dua kali. Cek airnya saja, diambil dan dites, sesuai dengan standar atau tidak," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (4/8/2022).

 Ia kembali menegaskan, bahwa semua tempat usaha, khususnya pabrik di Surabaya, harus memiliki IPAL. Sebab, keberadaan IPAL itu dirancang untuk mengolah, menyaring dan membersihkan limbah sebelum dibuang ke lingkungan.

"IPAL itu yang mengelola agar airnya menjadi standar, bisa dibuang. Nah ini yang harus dicek. Kalau selama di IPAL itu tadi airnya tidak sesuai, maka tidak boleh dibuang di sungai," tegasnya.

Selain pengawasan terhadap keberadaan IPAL, Wali Kota Eri Cahyadi juga meminta kepada jajarannya agar mempercepat proses perizinan. Pasalnya, izin IPAL sudah merupakan kewajiban harus dimiliki para pelaku usaha. "Makanya saya bilang, peraturan perizinan harus cepat. Karena itu kemarin saya kumpulkan teman-teman (bidang) perizinan," ungkap dia.

Menurutnya, izin IPAL merupakan sebuah janji yang wajib ditepati oleh para pelaku usaha. Oleh sebabnya, ketika ada kesepakatan izin pembangunan IPAL 7 hari harus sudah selesai, maka tidak boleh terlambat. "Kalau izin 7 hari selesai, ya sudah jangan ada yang terlambat lebih dari 7 hari karena ada sanksi," jelasnya.

Meski demikian, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menginstruksikan kepada jajarannya agar ke depan lebih intens terhadap pengawasan. Karena baginya, izin IPAL yang diajukan para pelaku usaha adalah sebuah janji mereka.

"Jadi lebih banyak kita akan turunkan petugas untuk pengawasan, daripada mengeluarkan perizinan. Karena perizinan itu jelas syaratnya dan adalah janji mereka. Jadi kalau ada orang janji, jangan dipersulit," pungkas dia.

Reporter : Miranti Nadya | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.