20 April 2025

Get In Touch

Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Berita Hoax Melalui Snack Video

Polda Metro Jaya menangkap seorang berinisial AH, pelaku penyebar berita bohong atau hoax melalui media sosial pada akun Snack Video @Rakyat jelata98 (Ist)
Polda Metro Jaya menangkap seorang berinisial AH, pelaku penyebar berita bohong atau hoax melalui media sosial pada akun Snack Video @Rakyat jelata98 (Ist)

JAKARTA (Lenteratoday) -Polda Metro Jaya menangkap seorang berinisial AH, pelaku penyebar berita bohong atau hoax melalui media sosial pada akun Snack Video @Rakyat jelata98.

Pelaku ditangkap atas laporan seorang berinisial MR dengan nomor: LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal, 26 Juli 2022.

Tersangka yang ditangkap itu berinisial AH mendapat keuntungan dari menyebarkan video hoax di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan konten yang diunggah akun @Rakyat jelata98 mengandung unsur suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) hingga penghinaan terhadap penguasa.

"(Kasus) ini diungkap oleh Direktorat Kriminal khusus, yaitu terkait dengan menyebarkan informasi yang mengandung sara atau hoax serta penghinaan terhadap penguasa melalui media elektronik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Menurut Zulpan, perbuatan pelaku yang kini jadi tersangka bisa menimbulkan keonaran atau melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum baik secara lisan maupun tulisan.

"Patut diduga bahwa kabar atau pemberitaan (pelaku) itu bohong serta dapat menimbulkan keonaran dan atau tindak pidana dengan sengaja di muka umum baik secara lisan maupun tulisan menghina suatu penguasa atau majelis umum yang ada di Indonesia," ujarnya.

Atas hal tersebut, kata dia, polisi pun menangkap pelaku di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (27/7/2022).

"Ia ditangkap di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa barat," ucapnya.

Sementara, barang bukti yang disita, yakni 1 unit handphone merk samsung, 1 buah ring light, dan akun Snack Video rakyatjelata98 yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menambahkan, pelaku akan mendapat keuntungan dari video yang ditonton masyarakat.

Artinya, semakin banyak orang menonton, maka akan semakin banyak uang yang masuk ke rekening AH.

"Kami melihat di-capture-an atau di pembicaraan dia dengan agency snack video itu dia menanyakan bagaimana dengan keuntungannya di situ ada chattingnya, minimal Rp 50.000- Rp 100.000," ujarnya.

Auliansyah mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dan akan memproses secara hukum akun anonim yang sudah menyebar hoax.

Pelaku juga menggunakan suara editan supaya dapat meyakini publik terkait informasi yang disebarkan.

"Nah disitulah dia kan ada komentar-komentar suaranya itu bukan dia yang membuat tapi, suaranya bukan suara dia. Ada aplikasi yang bisa membuat suara kita berbeda," kata Zulpan (*)

Editor: Arifin BH, dari berbagai sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.