
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Untuk diketahui, anggaran dalam Pokok- Pokok Pikiran (Pokir) bukan merupakan proyek dewan, melainkan masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), yang ditujukan untuk merealisasikan aspirasi masyarakat yang dikembalikan demi kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua I Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah, mejelaskan jika Pokir dewan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010, pasal 55 huruf (a), tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD dan Tata Tertib (Tatib).
Di dalam pasal 55 huruf (a) PP 16 tahun 2010, disebutkan jika Badan Anggaran ( Banggar) mempunyai tugas pokok memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD kepada kepala daerah dalam merancang RAPBD.
"Jadi Pokir yang di sarankan Banggar merupakan kompilasi dari aspirasi serta usulan yang disampaikan masyarakat melalui reses, diusulkan masuk APBD, yang akan direalisasikan untuk kepentingan masyarakat," papar Rusdiansyah, Rabu (27/7/2022).
Sementara itu ia menjelaskan realisasi anggaran Pokir adalah berdasarkan pertimbangan usulan maupun aspirasi yang sifatnya mendesak dan menjadi prioritas.
Rusdiansyah melanjutkan, masing- masing sektor sudah memiliki anggaran tersendiri, namun pada hakekatnya anggaran tersebut tidak sepenuhnya bisa mengakomodir semua usulan dan aspirasi. Karena itu perlu didukung dengan adanya anggaran Pokir.
"Pokir tersebut memberi masukan untuk pembangunan seperti peningkatan sarana- prasarana (Sapras), rumah ibadah, pelestarian cagar budaya, hingga peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan," ungkapnya.
Ia berupaya menerangkan demi menepis paradigma negatif yang menyebar di masyarakat yang menyebutkan Pokir adalah proyek Dewan. Padahal dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Pokir dewan di rumuskan berdasarkan kegiatan. Sedangkan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian pembangunan ditetapkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Di mana dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD diminta memberikan saran dan pendapat berupa Pokir yang didasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat, yang mana menjadi masukan dalam perumusan kegiatan. Demikian juga dengan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah di tetapkan dalam RPJMD.
"Jadi kami ingin meluruskan jika paradigma negatif yang menyebutkan Pokir merupakan proyek dewan, itu adalah tidak benar," pungkasnya.
Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati