
JAKARTA (Lenteratoday) - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 15 tahun penjara terhadap terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra (JE) atau Ko Jul. Sidang kasus kekerasan seksual pada siswa SPI ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Sidang dimulai pukul 09.15 WIB saat kuasa hukum JE, Hotma Sitompul memasuki ruangan sidang Cakra. Lalu pada pukul 12.50 WIB, jaksa penuntut umum (JPU) terlihat keluar dari ruang sidang.
Selain dituntut 15 tahun penjara, JE juga dituntut membayar denda.
"Terdakwa dituntut 15 tahun. Denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan. Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta
Sebelumnya, sidang tuntutan ini sempat ditunda selama sepekan. Penundaan ini atas adanya keperluan jaksa memasukkan alasan yuridis agar lebih meyakinkan hakim.
Sedianya, sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Malang digelar pada Rabu (20/7). Atas penundaan ini, sidang pembacaan tuntutan digelar hari ini.
Sumber : CNN | Editor : Endang Pergiwati