
JAKARTA (Lenteratoday) -Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengingatkan semua pihak yang ingin mengajukan permohonan suatu merek harus memperhatikan atau mengedepankan itikad baik.
"Sebab, ketika mengajukan merek dengan itikad yang tidak baik atau tidak punya integritas, maka saya pastikan akan mengalami kelelahan karena prosesnya panjang,"
kata Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Razilu di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Dalam pengajuan suatu permohonan merek ke DJKI Kemenkumham, selain melalui tahapan yang panjang, pemohon juga akan mengeluarkan biaya yang cukup besar. Sebab, dalam prosesnya akan ada potensi gugatan atau keberatan yang dilayangkan oleh berbagai pihak.
Terkait merek dan isu yang saat ini sedang ramai dibicarakan oleh publik, yakni Citayam Fashion Week, Razilu mengatakan hingga Senin (25/7/2022) sudah ada empat permohonan pengajuan merek yang diajukan oleh berbagai pihak.
Dari empat permohonan tersebut, Razilu menyebutkan masing-masing terdapat dua kategori barang dan jasa yang diajukan. Dari empat merek itu, tiga di antaranya menggunakan nama Citayam Fashion Week dan satu hanya memakai merek Ciyatam.
Dalam perjalanannya, pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho menarik permohonannya di DJKI Kemenkumham. Hal itu diapresiasi oleh DJKI untuk menghindari polemik di tengah masyarakat. Razilu berharap langkah yang dilakukan oleh pemohon Indigo Aditya Nugroho diikuti pula oleh tiga pemohon lainnya.
Razilu mengungkapkan bahwa saat ini ada tiga pihak yang mengajukan merek Citayam Fashion Week yakni PT Tiger Wong Entertaiment, Indigo Aditya Nugroho, dan Daniel Handoko Santoso. Sementara itu ada satu yang mendaftarkan merek Citayam yakni PT Tekstil Industri Palekat.
Razilu mengatakan bahwa saat ini baru ada satu pihak yang menarik pendaftaran Citayam Fashion Week di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yakni Indigo Aditya Nugroho.
"Dari empat permohonan Indigo Aditya Nugroho melakukan penarikan kembali. Kami apresiasi sikap ini secara fair mengatakan bahwa beliau menarik diri. Ini menimbulkan polemik karena menjadi kata yang umum kemudian diambil sekelompok orang. ihak yang mengajukan juga mengambil sikap yang sama sehingga tidak berkelanjutan," paparnya.
DJKI Kemenkumham sendiri telah membentuk tim khusus untuk menangani persoalan merek Citayam Fashion Week yang diajukan oleh tiga pemohon. Hal itu bertujuan agar tidak menimbulkan kegaduhan atau masalah di kemudian hari.
"Ini untuk membuktikan layakkah yang mengajukan permohonan merek Citayam Fashion Week ini berhak atau tidak," ujarnya (*)
Sumber: Antara|Editor: Arifin BH