
KEDIRI (Lenteratoday) - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kediri, Siswanto, memberikan klarifikasi terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) kepada awak media, Jumat (22/7/2022). Sebagai pimpinan oknum guru guru cabul tersebut, dia juga menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat.
Siswanto memberikan klarifikasi soal jumlah korban, jumlah korban yang sebelumnya delapan siswa yang benar adalah tujuh siswa. “Saya sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat bahwa sudah saya cek kembali ke Inspektorat dan kepala sekolah bahwa yang benar adalah tujuh siswa,” ungkap Siswanto.
Dikatakan, saat ini Pemkot Kediri telah membentuk tim penanganan khusus yang terdiri dari: Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). “Kami mengikuti seluruh prosedur yang ditempuh Pemkot Kediri,” tegasnya.
Disdik Kota Kediri juga menegaskan kasus tersebut diselesaikan sesuai peraturan hukum pidana yang berlaku serta Peraturan Pemerintah No: 94/2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimana pada UU tersebut ada tiga jenis hukuman berat: 1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan; 2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan; dan 3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Terkait hukuman mana yang akan diberikan, kita menyerahkan sepenuhnya kepada tim yang berwenang,” jelas Siswanto. Ditambahkan pihak keluarga korban telah melimpahkan kasus ini ke aparat kepolisian.
“Di sini Saya menjalankan wewenang sesuai kapasitas. Saya menarik oknum guru tersebut ke Disdik Kota Kediri tujuannya agar tidak bertemu lagi dengan siswa korban dan tidak terulang kembali. Itu bukan tindakan melindungi, tapi tindakan pembinaan,” ucap Siswanto seraya menambahkan pihaknya akan mengikuti segala keputusan yang ditetapkan.
Siswanto berharap dengan adanya kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh lembaga pendididan khususnya di Kota Kediri dan pada umumnya di Indonesia agar kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat hilang.
“Seorang pendidik harusnya menjadi teladan, harus bisa digugu dan ditiru. Seorang kepala sekolah juga harus lebih waspada lagi kaitannya dengan kedisiplinan. Apabila ada guru yang memanggil siswa di luar jam pelajaran harus diwaspadai,” pungkasnya. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi