21 April 2025

Get In Touch

Tahukah Anda, Ternyata Airport Tax di 11 Bandara Naik Mulai Hari Ini?

Hand Holding Toy Plane ca. 2002
Hand Holding Toy Plane ca. 2002

JAKARTA (Lenteratoday)- Kebijakan terkesan diam-diam dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan menaikkan airport tax di 19 bandara. Bahkan ternyatapada hari ini, Sabtu (16/7/2022) ada 11 bandara yang efektif melakukan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) tersebut.

 Menurut juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, Ditjen Perhubungan Udara menyetujui usulan kenaikan airport tax. Usulan tersebut diajukan oleh para operator bandara."Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," terang Adita, dikutip Sabtu (16/7/2022).

Dari data yang didapatkan, kenaikan airport tax sebenarnya sudah dilakukan sejak 24 Juni 2022 di dua bandara. Mulai hari ini, 16 Juli 2022 akan ada tambahan 11 bandara lagi yang menaikkan airport tax. Kemudian, pada 1 Agustus 2022 nanti ada 6 bandara lagi yang airport tax-nya naik.

Kenaikan tarif berlaku untuk penerbangan domestik dan internasional.Menurutnya Kemenhub memahami beban biaya operasi pada bandara yang diselenggarakan oleh operator guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.

"Saat ini kami tengah meminta pihak operator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada para stakeholders sehingga masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai," kata Adita.

Tiket Makin Mahal

Kenaikan airport tax itu tentunya akan berdampak terhadap mahalnya harga tiket pesawat. Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, airport tax naik telah disesuaikan lantaran 2 tahun penerbangan alami keterpurukan selama pandemi. "Sebagian sudah melaporkannya karena peningkatan biaya operasi dan juga penyesuaian agar bandara bisa (beroperasi) sesuai dengan enviromental sustainability. Disesuaikan juga adaptasinya, disesuaikan pasca pandemi dengan naiknya biaya operasi dari masing-masing bandara," kata Sandiaga Uno.

Dia menjelaskan, persoalan airport tax ini akan dibahas kembali dengan kementerian terkait. Namun, agar tak berdampak terhadap mahalnya harga tiket pesawar, Sandiaga ungkap para maskapai harus meningkatkan frekuensi penerbangan serta kapasitas jumlah penumpang. Mantan wakil gubernur DKI Jakarta ini menyebutkan, beberapa maskapai telah sepakat untuk meningkatkan frekuensi penerbangan.

"Hal ini (tiket naik) tadi kita diskusikan bersama. Tadi ada juga Pak Menhub. Jadi, dengan penambahan jumlah penerbangan, ada beberapa maskapai komit seperti Air Asia, Lion Group, dan Pelita Air nanti kuantitas penerbangan bisa ditingkatkan, sehingga harga tiket bisa diturunkan," jelasnya.

Sandiaga Uno berharap solusi yang diberikan pemerintah dapat menahan naiknya harga tiket pesawat saat airport tax juga naik. "Tentunya kita harapkan enggak naik, karena kan avtur juga mahal. Cuma dengan penambahan jumlah penerbangan dan penambahan jumlah kursi bisa tak meningkatkan harga tiket makin mahal," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua umum Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie menyoroti tarif airport tax naik secara tiba-tiba. Alvin menyayangkan kenaikan airport tax terjadi secara tiba-tiba tanpa ada sosialisasi seperti yang pernah dilakukan pemerintah. "Ini (airport tax naik) tidak ada (sosialisasi), sebagian sudah diberlakukan sejak Juni 2022 dan kenaikan airport tax ini tidak tanggung-tanggung pada umumnya 20-40 persen," kata Alvin.

Alvin mengatakan, dampak kenaikan airport tax akan dirasakan langsung oleh pengguna jasa transpotasi udara, sebab harga tiket pesawat akan makin mahal. Padahal sebelumnya harga tiket pesawat sudah mahal karena dampak kenaikan harga bahan bakar avtur.(*)

DAFTAR KENAIKAN AIRPORT TAX:

1. Mulai 24 Juni 2022

A. Bandara Pattimura Ambon (AMQ)

Domestik dari Rp 50.000 naik jadi Rp 70.000

Internasional dari Rp 150.000 naik jadi Rp 175.000

B. Bandara Kupang (KOE)

Domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 70.000

Internasional dari Rp 140.000 jadi Rp 175.000

2. Mulai 16 Juli 2022

A. Bandara Juanda Surabaya (SUB)

Domestik dari Rp 101.000 jadi Rp 119.880

Internasional tetap Rp 230.000

B. Bandara Sultan Hasanuddin Sulsel (UPG)

Domestik dari Rp 102.000 jadi Rp 119.880

Internasional tetap Rp 230.000

C. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN)

Domestik dari Rp 115.000 jadi Rp 119.800

Internasional tetap Rp 230.000

D. Bandara Syamsudin Noor Kalsel (BDJ)

Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330

Internasional tetap Rp 200.000

E. Bandara Jend. Ahmad Yani Semarang (SRG)

Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330

Internasional tetap Rp 210.000

F. Bandara Adi Sumarmo Boyolali (SOC)

Domestik dari Rp 90.000 jadi Rp 99.900

Internasional tetap Rp 200.000

G. Bandara Adisucipto Yogyakarta (JOG)

Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 69.930

Internasional tetap Rp 150.000

H. Bandara Lombok Internasional Airport NTB (LOP)

Domestik dari Rp 60.000 jadi Rp 106.560

Internasional dari Rp 200.000 jadi Rp 250.860

I. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC)

Domestik dari Rp 60.000 jadi Rp 102.120

Internasional dari Rp 150.000 jadi Rp 202.020

J. Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK)

Domestik dari Rp 30.000 jadi Rp 66.600

Internasional tetap Rp 150.000

K. Bandara Sentani Jayapura (DJJ)

Domestik dari Rp 55.000 jadi Rp 94.350

Internasional tetap Rp 185.000

3. Mulai 1 Agustus 2022

A. Bandara Soekarno-Hatta terminal 2 (CGK)

Domestik dari Rp 85.000 jadi Rp 119.880

Internasional dari Rp 150.000 jadi Rp 177.600

B. Bandara Soekarno-Hatta terminal 3 (CGK)

Domestik dari Rp 130.000 jadi Rp 168.720

Internasional dari Rp 230.000 jadi Rp 266.400

C. Bandara Kualanamu Medan (KNO)

Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 127.650

Internasional dari Rp 230.000 jadi Rp 266.400

D. Bandara Raden Inten II Lampung (TKG)

Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 72.150

Tarif internasional baru Rp 100.000

E. Bandara Hasanuddin Airport Tanjung Pandan (TJQ)

Domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 55.500

Internasional tetap Rp 90.000

F. Bandara Fatmawati Bengkulu (BKS)

Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 66.600

Internasional tetap Rp 80.000

Reporter:Hiski,ist,rls | Editor:Widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.