
MAKKAH (Lenteratoday) -Hamidah binti Muslimin mendatangi kantor Misi Haji (kantor petugas haji Indonesia) di Mina. Dia mengaku tersesat setelah melontar jumrah.
Saat ditemui petugas, Hamidah tanpa membawa identitas apa pun. Tak ada gelang haji maupun tas kecil yang biasa dibawa jemaah haji resmi berisi paspor dan identitas lain.
Hamidah mengaku berusia 67 tahun, melebihi batas usia yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi untuk haji tahun ini, 65 tahun. Hamidah mengaku berasal dari Pinrang, Sulawesi Selatan.
"Kami kedatangan Ibu ini tanpa pengantaran dan begitu kami lihat beliau ini tidak membawa identitas sama sekali," ucap Wakil Kepala Satuan Operasi Armuzna, Kolonel Harun Al Rasyid, mengutip Kumparan, Kamis (14/7/2022).
Lantaran ditemukan saat malam sudah larut, Harun lalu mempersilakan nenek itu untuk menginap di tenda petugas di Mina. Esok harinya dibawa ke Kantor PPIH Daker Makkah.
"Bermodal nama dan nama orang tuanya kami lacak di Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) maupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Sudah kita ulang kita lihat di data itu tidak muncul juga nama Ibu ini," ucap Harun.
Harun heran nenek 67 tahun ini bisa lolos berhaji tanpa terdata di Kemenag baik sebagai haji reguler, khusus, maupun furoda. Dia menduga nenek Hamidah berhaji dengan visa kunjungan.
"Kita mungkin bisa curiga bahwa visa yang digunakan bisa jadi visa yang tidak resmi atau bisa visa ziarah, tapi itu praduga. Tapi mudah-mudahan tidak dialami ibu ini," ucap Harun.
Selasa (12/7/2022) malam, Harun menemui Nenek Hamidah di hotel tempat jemaah asal Pinrang, dan membawanya ke Kantor Daker Makkah untuk diteruskan ke KJRI. Di KJRI nanti akan diurus pendataannya untuk bisa dipulangkan ke Indonesia.
"Dan jika ada hal yang merugikan jemaah tersebut mungkin pihak-pihak tertentu yang memberangkatkan jemaah tersebut dengan tidak layak patut kita berikan punishment," pungkasnya (*)
Editor: Arifin BH