Warga MBR Keluhkan Wajib Beli Kain Seragam, DPRD Kota Surabaya Minta Pemkot Cari Jalan Keluar Bersama

SURABAYA (Lenteratoday) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jatim Tahun Ajaran 2022/2023 untuk jenjang SMA/SMKN telah selesai sejak tanggal 2 Juli 2022 kemarin. Namun masih saja meninggalkan kesan yang berat bagi warga, khususnya para warga MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) di Surabaya.
Dari warga MBR Kota Surabaya, Imam Syafi'i selaku anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya mengaku menerima banyak laporan keluhan terkait seragam pendidikan di SMA atau SMK negeri. Dalam laporan keluhan kali ini, warga MBR kota Surabaya disuruh membeli kain seragam oleh pihak sekolah negeri, dengan harga yang variatif. Mulai dari seharga Rp 2,25 juta hingga Rp 3 juta.
"Pagi ini barusan saya kedatangan tamu dari salah satu warga MBR. Tamu tersebut mewakili dari para orang tua wali murid, yang anak-anaknya diterima di sekolah menengah lanjutan atas (SMA/SMK) negeri," ungkap Imam Syafi'i (11/7/2022) lalu.
Imam Syafi'i mengatakan, ada laporan keluhan dari para orang tua wali murid yang anaknya diterima di sekolah SMAN 6, SMKN 2, dan SMKN 4 Surabaya.
"Ironisnya, para orang tua wali murid tersebut adalah warga MBR Kota Surabaya yang juga memiliki KIP, KIS, PIP dan PKH. Namun dibebankan untuk harus membeli kain seragam oleh pihak sekolah, dengan kisaran harga sekitar 2.25 juta hingga 3 juta rupiah," kaget Imam.
Dari data laporan sementara, saat ini masih ada tiga sekolah negeri yang mewajibkan para wali murid warga MBR harus membeli kain seragam. Yaitu SMAN 6, SMKN 2, dan SMKN 4 Surabaya.
Imam Syafi'i meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk turut memikirkan bersama. Terkait siswa/siswi warga MBR yang baru awal masuk ke sekolah menengah lanjutan ke atas. Terkendala karena mahalnya harga kain seragam yang diwajibkan oleh pihak sekolah.
"Untuk siswa/siswi warga MBR memang sudah banyak yang dibantu oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui beasiswa. Namun ini catatan baru bagi saya kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk siswa/siswi dini yang baru awal masuk di sekolah menengah lanjutan ke atas," ucap Imam.
"Bayangkan mahalnya kain seragam SMA/SMKN dengan kisaran harga sekitar 2.25 juta hingga 3 juta rupiah, belum lagi ongkos untuk menjahit kain tersebut agar menjadi seragam dan celana sekolah dengan kisaran 300 hingga 600 ribu. Dan itu harus kita pikirkan bersama Pemkot Surabaya," imbuh Imam.
Untuk itu, Imam Syafi'i juga menghimbau kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, agar memberikan kelonggaran kepada para warga MBR di Kota Surabaya. Terlebih lagi masih dalam situasi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
"Saya mohon kepada Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan kelonggaran toleransi kepada para warga MBR di Kota Surabaya. Jangan terlalu ditekan dengan dipaksa, untuk harus membeli kain seragam dengan kisaran harga sekitar 2.25 juta hingga 3 juta rupiah. Karena nominal (harga, red) segitu pasti sangat berat bagi para warga MBR," ujar Imam.
Sementara itu, salah satu warga MBR yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media bertanya kepada Imam Syafi'i. Bagaimana bila dilarang bersekolah, jika tidak membeli kain seragam yang diwajibkan oleh pihak sekolah?
Menurut Imam Syafi'i, dalam Pasal 11 ayat (1) pada UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berbunyi 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi'.
"Terkait pengadaan kain seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru atau pun kenaikan kelas. Pada Pasal 6 Permendikbud 45/2014 mengatur bahwa: Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Imam.
"Dan seharusnya pihak sekolah wajib memegang teguh kelima sendi utama dari Pancasila dalam perumusan setiap kebijakan, karena pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia yang dilindungi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945," tandas Drs. H. Imam Syafi’i, S.H., M.H., selaku Anggota DPRD Kota Surabaya.
Disamping itu, ketika awak media meminta tanggapan kepada pihak Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Surabaya Provinsi Jawa Timur, Dr. Lutfi Isa Anshori, S.Pd., M.Si tidak ada di kantor.
Sedangkan Hendra selaku Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Surabaya Provinsi Jawa Timur juga tidak ada.
Namun terkait kewajiban kain seragam bagi warga MBR, staff dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Surabaya Provinsi Jawa Timur mengatakan, itu sudah kewajiban para peserta didik.
"Itu sudah kewajiban para peserta didik untuk memenuhi persyaratan dan melengkapi dirinya sendiri," ujar selaku staff pelayanan PPDB yang enggan menyebutkan namanya, Selasa (12/07/2022) siang di Jalan Raya Jagir Sidoresmo V Surabaya.
Hingga artikel ini dimuat, Hendra selaku Kasi SMA dan juga Dr. Lutfi Isa Anshori, S.Pd., M.Si selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Surabaya Provinsi Jawa Timur tidak dapat ditemui.
Sedangkan pihak staff mengaku telah berusaha menyambungkan, untuk bisa komunikasi dan meminta tanggapan kepada kedua pejabat tersebut. Terkait kebijakan pihak sekolah negeri untuk mewajibkan membeli kain seragam senilai Rp 2,25 juta hingga Rp 3 juta.
Reporter : Miranti Nadya | Editor : Endang Pergiwati