20 April 2025

Get In Touch

Para Ahli Hukum Menilai Pengurus DKS Sudah Sah Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja

Gugatan DKS melawan Walikota Surabaya kembali digelar, Rabu, 13 Juli 2022,
Gugatan DKS melawan Walikota Surabaya kembali digelar, Rabu, 13 Juli 2022,

SURABAYA (Lenteratoday) - Pada sidang ke-3 Rabu, 13 Juli 2022, Gugatan DKS melawan Walikota Surabaya kembali digelar. Agenda sidang hari ini adalah perbaikan gugatan dan legalitas dari Pemerintah Kota Surabaya.

Chrisman Hadi selaku Penggugat, hadir dengan didampingi oleh 5 orang kuasa hukumnya, sedangkan Tergugat, sampai sidang ke-3 ini masih belum dapat memperlihatkan secara fisik surat kuasa khusus dari Walikota Surabaya kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, meski berkali-kali telah diminta oleh Majelis Hakim.

Kasus ini mendapatkan banyak perhatian publik, bahkan Para Ahli Hukum Administrasi Negara dan Tata Usaha Negara pun ikut mengamati perkara ini. Melihat perjalanan perkara ini, Dr. Sri Setiadji, S.H., M.H., akademisi dan Pengamat Hukum Administrasi Negara, menilai bahwa sejatinya Pengurus Dewan Kesenian Surabaya periode 2020-2024 di bawah kepemimpinan Chrisman Hadi telah sah secara hukum berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kalau mengacu pada Pasal 175 Undang-Undang Cipta Kerja, DKS di bawah Chrisman Hadi itu sah secara hukum, mengingat surat permohonannya diajukan pada tanggal 5 Februari 2022, sedangkan balasan dari Pemerintah Kota Surabaya itu kan 29 Maret 2022, yang artinya telah lewat masa waktu yang ditentukan dalam Pasal 175 Undang-Undang Cipta Kerja. Dan harusnya sudah dianggap dikabulkan itu Surat Permohonan Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus DKS yang diajukan Chrisman Hadi. “ ujar Dr. Sri Setiadji, S.H., M.H.

Seperti yang telah diketahui, Pasal 175 Undang-Undang Cipta Kerja berbunyi, “Apabila dalam batas waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 (in casu: 5 hari), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan atau melakukan Keputusan dan atau Tindakan, Permohonan dianggap dikabulkan secara hukum”.

Artinya jarak waktu antara Surat Permohonan Pengesahan SK Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus DKS Periode 2020-2024 yang diajukan oleh Chrisman Hadi pada tanggal 5 Februari 2022, dengan Surat Balasan Penolakan dari Pemerintah Kota Surabaya tertanggal 29 Maret 2022, telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga secara Permohonan itu harus dianggap dikabulkan secara hukum.

Pendapat dan penilaian tersebut diperkuat oleh Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, Pengamat Hukum, yang menyatakan bahwa Pasal 175 Undang-Undang Cipta Kerja merupakan legi priori dari Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

 “Pasal 175 Undang-Undang Cipta Kerja itu kan legi priori dari Undang-Undang 53 ayat (2) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Dimana Pemerintah wajib menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan paling 5 hari setelah diterimanya permohonan secara lengkap. Jadi kalau lebih dari 5 hari tidak ada tanggapan atau penetapan dari Pemerintah, ya permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan secara hukum, dan Pemerintah wajib untuk melaksanakan permohonan itu. “ ujar Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.H..

Chrisman Hadi sendiri sampai dengan sidang ke-3 mengakui dirinya mendapatkan dukungan dari seniman-seniman dan tokoh-tokoh nasional di Indonesia. “Kami semakin yakin dengan apa yang kami perjuangkan ini. Setiap hari saya terima banyak telepon dan WA dari seniman-seniman dan tokoh-tokoh nasional, yang ikut mendukung perjuangan kami ini.” Ujar Chrisman Hadi, di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Hukum Surabaya Sidharta Praditya menuturkan siap mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghadapi gugatan DKS. Sebab, hal itu sudah menjadi tugasnya untuk mengawal.

"Kami siap. Tapi kami belum dapat gugatan hukumnya apa, masih proses di persidangan," kata dia.

Saat ini, belum banyak persiapan yang dilakukan. Pihaknya masih menunggu gugatan tersebut. "Kami masih nunggu gugatannya dulu," tandas Sidharta.

Reporter : Miranti Nadya | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.