07 April 2025

Get In Touch

Lili Pintauli: Pakai Jurus Mundur, Sidang Etik Pun Gugur [Koran Selasa,12/7/2022]

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/07/12072022.pdf">

KEGADUHAN kembali mencuat dari tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibat polah salah satu pimpinannya, yaitu Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kritikan dan cibiran terarah untuk lembaga anti-rasuah tersebut. Saat semua mata, Senin (11/7) tertuju pada sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan gratifikasi Moto GP yang diterimanya, Lili dikatakan telah mengundurkan diri dari KPK. Buntutnya, sidang etik pun diklaim gugur dan tidak dapat dilanjutkan. Protes keras pun langsung mengalir. Banyak pihak mempertanyakan bila jurus mundur ‘sakti’ menghapus sidang pelanggaran, bagaimana hukum ditegakkan? Tak hanya itu, dorongan agar kasus ini dibawa ke ranah pidana juga menguat. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi diancam penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Akankan KPK ‘jantan’ menelisik dugaan korupsi ‘mantannya’ tersebut? BACA BERITA LENGKAP, DOWNLOAD DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/07/12072022.pdf

[3d-flip-book id="104722" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera.co.
Lentera.co.