
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota sebagai upaya mengantisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Palangka Raya
Menanggapi permasalahan ini, Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, H.M. Khemal Nasery, menyampaikan dukungannya atas kebijakan pemerintah setempat dengan menerbitkan SE mengenai pembatasan pembelian BBM.
"SE ini dalam rangka mengantisipasi kelangkaan BBM di sejumlah SPBU yang terjadi akhir- akhir ini," papar Khemal, Senin (11/7/2022).
Ia menerangkan, adapun isi dari SE Walikota tersebut berisi pembatasan yaitu untuk pembelian BBM bagi kendaraan roda dua maksimal Rp 50.000, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp 200 ribu.
Sementara itu disebutkan juga untuk kendaraan baik roda dua dan empat, dilarang menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi saat mengisi BBM, tidak menggunakan jerigen, drum, maupun jenis lainnya.
"Dengan adanya aturan yang diberlakukan pemkot setempat, diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam mengatasi keluhan masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan BBM dan antrian panjang di SPBU," jelasnya.
Selanjutnya Khemal mengatakan, SE Wali Kota Palangka Raya Nomor 750/50/PKUMP/Dag.1/VI/2022 tentang pengaturan pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Bio Solar, sudah sangat tepat sehingga tidak lagi terlihat antrean panjang di SPBU.
Ia juga menerangkan jika kelangkaan dan sulitnya mendapatkan BBM disinyalir merupakan ulah sekelompok oknum yang dengan sengaja menimbun BBM dengan tujuan mempengaruhi ketersediaannya di lapangan demi meraih keuntungan pribadi namun dengan cara merugikan masyarakat.
"Cepat atau lambat, ini akan berdampak luas, antara lain mulai naiknya sejumlah harga kebutuhan pokok yang disebabkan naiknya biaya transportasi, yang mana akan menimbulkan keresahan masyarakat," terangnya.
Khemal juga mendorong agar tim gabungan terus gencar melakukan pengawasan di setiap SPBU yang ada di Kota Palangka Raya. Selain itu ia berharap Pemkot setempat bisa membentuk tim yang terdiri dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palangka Raya untuk melakukan pengawasan kegiatan di setiap SPBU.
"Tentunya tidak semua pihak menerima aturan sesuai SE Walikota tersebut, tapi lebih banyak yang mendukungnya, sanksi tegas pun harus diberikan kepada yang melanggar, bahkan menutup SPBU jika diperlukan," pungkasnya.
Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati