
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) terus digodok DPRD Kota Palangka Raya. Bahkan, ketika raperda tersebut tinggal dilakukan penyempurnaan saja.
Ketiga Raperda yang dalam pembehasan tersebut antara lain Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng). Kemudian, Raperda tentang Pemberian Fasilitasi/insentif Kemudahan Penanaman Modal di Kota Palangka Raya. Dan Raperda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Pembahasan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 masa sidang III Tahun Sidang 2021/2022, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan (LHP) Fasilitasi Gubernur terhadap 3 Raperda tersebut.
Rapat yang digelar secara video conference di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya tersebut dipimpin oleh Basirun B. Sahepar, wakil ketua II DPRD Kota Palangka Raya. "Dalam rapat paripurna ini kami membahas mengenai penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Fasilitas Gubernur terhadap 3 Raperda," papar Basirun, Rabu (6/7/2022).
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Palangka Raya beserta jajarannya, membangun sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif, dalam rangka melahirkan Raperda serta berbagai keputusan demi kepentingan masyarakat Kota Palangka Raya," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Vina Panduwinata mengatakan pihaknya telah menyelesaikan pembahasan terhadap 3 raperda. "Ketiganya sudah selesai dievaluasi oleh Gubernur Kalteng, sehingga kami diberikan tugas untuk merumuskan perubahan baik terhadap redaksional pasal maupun ayat berdasarkan hasil fasilitasi," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa Bapemperda sepakat menyempurnakan beberapa bagian. Untuk selanjutnya segera diajukan kepada gubernur untuk mendapatkan nomor register dan ditetapkan menjadi Perda. (*)
Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi