
Madiun - Menjelang bulan Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun membolehkan sholat berjamaah di masjid tapi melarang buka bersama selama masih pandemi covid-19.
Ketua MUI Kota Madiun, Sutoyo mengatakan telah mengeluarkan panduan ibadah sholat berjamaah di masjid selama pandemi covid-19. Dia menegaskan sholat berjamaah tetap diperbolehkan selama kawasan tempat ibadah tersebut tidak termasuk kawasan zona merah.
Ia menambahkan yang tidak boleh ialah berkerumun mengadakan buka bersama (bukber) di tempat atau di pusat-pusat keramaian kota. "Tetap jalan sholat lima waktu, tarawih, dan Jumat di masjid. Yang tidak boleh ramai-ramai untuk mengadakan buka bersama di restoran-restoran atau rumah sehingga menimbulkan kerumunan," ujarnya, Kamis (9/4/2020).
Lebih lanjut Sutoyo menjelaskan, berdasarkan hasil bahtsul masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, MUI Kota Madiun memutuskan beberapa poin dalam menyikapi dampak yang ditimbulkan akibat pandemi ini.
Terkhususnya mengenai pelaksanaan sholat Jumat. Menurut Sutoyo, bagi umat Islam yang berada di daerah dengan kategori aman tetap wajib melaksanakan shalat berjamaah di masjid.
"Selama tidak khawatir dan tetap menjalankan protokoler kesehatan yang dianjurkan pemerintah, tetap wajib menjalankan sholat Jumat di masjid. Sedangkan untuk daerah yang sudah dinyatakan zona merah, hukumnya haram menghadiri kegiatan keagamaan yang melibatkan massa," jelasnya. (Sur)