
SURABAYA (Lenteratoday) – Seiring dengan agenda pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim pada 2024 mendatang, maka Pemprov Jatim sudah mulai merancang dana cadangan untuk pembiayaan Pilgub mendatang. Sayangnya, nilai dana tersebut terjadi perbedaan, dimana Pemprov Jatim merencang Rp 600 miliar sementara dari DPRD Jatim Rp 850 miliar.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam penyampaian nota penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang dana cadangan saat rapat paripurna DPRD Jatim, Jumat (1/7/2022), menyampaikan dana cadangan tersebut sebesar Rp 600 miliar. Jumlah tersebut sudah berdasarkan perhitungan lintas sektor.
“Yaitu antara pemerintah provinsi Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komando Daerah Militer V Brawijaya, dan pihak – pihak terkait lainnya. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024 diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp 600 miliar,” kata Gubernur Khofifah.
Namun, karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, dana tersebut tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, sehingga perlu dilakukan pencadangan dalam APBD secara bertahap selama dua tahun anggaran. Rinciannya adalah untuk anggaran tahun 2022 akan dialokasikan sebesar Rp 300 miliar yang dituangkan dalam perubahan APBD. Kemudian, juga dianggarkan pada 2023 sebesar Rp 300 miliar.
“Dan bila dana cadangan tersebut masih tidak mencukupi, maka kekurangan pembiayaan Pilgub Jatim akan didanai dari APBD tahun berkenaan yaitu tahun anggaran 2024,” katanya.
Dia juga menyebutkan, besaran kebutuhan anggaran tersebut berdasarkan dari kebutuhan anggaran Pilgub 2018 lalu. Kemudian, berdasarkan data pemutakhiran jumlah penduduk yang dihimpun oleh dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jatim dengan penduduk 41.063.094 jiwa.
Kemudian juga berdasarkan jumlah pemilih yang mencapai 32.134.328 orang dan membutuhkan kurang lebih 71.430 TPS, dimana tiap TPS menampung 500 orang. “Terlaksananya penggabungan antara pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan pemilihan Bupati/Walikota dan Wali Bupati/Walikota di beberapa kabupaten/kota pada tahun 2024 merupakan peluang untuk melakukan efisiensi dalam beberapa bidang, antara lain dapat menekan biaya operasional,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Purnama, menyebutkan bahwa kebutuhan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur mendatang membutuhkan anggaran Rp 850 miliar. Disebutkan bahwa anggaran tersebut berupa hibah pada tahun 2023 sebesar Rp 250 miliar. “Sedang sisa Rp 600 miliar dicadangan dalam dana cadangan 2023 dan 2024. Pengalaman Pilgub 2018, di anggarkan Rp 1,1 triliun ada ada SILPA sekitar Rp 300 miliar,” kata Freddy.
Dia menyebutkan bahwa usulan awalnya berdasarkan semua kebutuhan yaitu mencapai Rp 3 triliun. Namun setelah pembahasan dengan Kabupaten/kota dengan adanya shearing maka ditemukan efisiensi yang cukup banyak, yaitu tinggal menyisakan Rp 850 juta tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, juga menyebutkan bahwa untuk Pilkada Gubernur Wakil Gubernur November 2024 mendatang anggaranya sudah clear atau mendapatkan kesepakatan pada nilai Rp 850 Miliar.
“Untuk anggaran Jawa Timur sudah clear kemarin kita sudah mengajukan sudah disepakati kurang lebih Rp 850 miliar. Dan Jawa Timur ini menjadi provinsi pertama di Indonesia yang sudah clear terkait anggaran. Bahkan sudah keluar SK Gubernur Nomor 188 tertanggal 2 Februari kemarin terkait kesepakatan pendanaan bersama antara Pemprov Jawa Timur dengan kabupaten kota,” tandasnya. (*)
Reporter : lutfi | Editor : Lutfiyu Handi