07 April 2025

Get In Touch

Uji Coba BPJS Kesehatan Tanpa ‘Kasta’ [Koran Jumat,1/7/2022]

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/07/01072022.pdf">

MESKI belum berlaku secara nasional, BPJS Kesehatan akan mulai uji coba penghapusan kelas kepesertaan mulai hari ini, Jumat, 1 Juli 2022. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diujicobakan di 5 rumah sakit milik pemerintah. Meski demikian, warga mulai resah dan mempertanyakan mengenai besaran iurannya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengaku khawatir bila kelas standar atau non-kelas ini benar-benar diterapkan, malah akan merugikan banyak pihak. Logikanya, dengan kelas tanpa ‘kasta tapi besaran iuran berbeda-beda, potensi memicu ketidakpuasan dari salah satu pihak. Pemerintah pun ‘keukeuh’ kebijakan pembayaran ini dilakukan dengan prinsip gotong royong. Meski demikian, hingga penerapan uji coba ini pemerintah belum resmi mengubah besaran tarif. Tapi ada catatan khusus bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal. Mulai dari penyelenggara negara (ASN, TNI, POLRI) maupun pekerja swasta. Besaran iurannya menjadi sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Bagaimana cara menghitungnya? Kita tunggu aturan resminya. BACA BERITA LENGKAP, DOWNLOAD DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/07/01072022.pdf

[3d-flip-book id="103411" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera.co.
Lentera.co.