
MADIUN (Lenteratoday) - Sebanyak 5.000 tenaga kontrak akan kehilangan pekerjaan setelah Kementerian PAN dan RB memutuskan menghapus keberadaanya di pemerintah daerah pada tahun 2023. Agar tak kehilangan pekerjaan, Pemkab Madiun akan mengupayakan tenaga kontrak diangkat sebagai P3K atau tenaga outsorcing.
"Kami sudah memetakan tenaga honorer yang bekerja di Pemkab Madiun. Sesuai petunjuk pemerintah pusat tenaga honorer diarahkan untuk bekerja sebagai P3K," kata Sekda Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto, Kamis (30/6/2022).
Selain itu, tenaga honorer yang tidak masuk P3K dapat diarahkan bekerja sebagai tenaga outsourcing. Tontro menyebut hasil inventarisasi sebanyak 5.000 tenaga kontrak yang bekerja di Pemkab Madiun. Dari jumlah itu, 3000 orang sebagai tenaga pendidikan dan tenaga medis.
Kedepan tenaga kontrak akan diupayakan untuk tetap bekerja tempat asalnya. "Semisal tenaga medis ya di bidang medis. Kalau pendidikan ya di lembaga pendidikan," kata Tontro.
Khusus untuk medis dan pendidikan akan diarahkan menjadi P3K. Pemkab Madiun pun sudah mengusulkan formasi P3K ke pemerintah pusat. (*)
Reporter : Wiwiet Eka Prasetya | Editor : Lutfiyu Handi