04 April 2025

Get In Touch

Implementasi Program Bantuan Sosial Covid-19 di Indonesia, Sudah Tepatkah?

Implementasi Program Bantuan Sosial Covid-19 di Indonesia, Sudah Tepatkah?

Oleh: Istidha Nur Amanah (*)

Hingga akhir tahun 2021 seluruh dunia masih tidak bisa lepas dari covid-19, tak terkecuali Indonesia. Pemerintah secara konsisten berupaya menanggulangi dampak penyebaran covid-19 dengan memberikan bantuan sosial (bansos) melalui Kementerian Sosial.

Kelompok masyarakat yang termasuk dalam kriteria penerima bansos adalah masyarakat berpenghasilan rendah, masyarakat yang ter-PHK, usaha kecil menengah, serta kelompok masyarakat lain yang sesuai dengan kriteria penerima bantuan sosial.

Meski sudah ada kriteria tertentu, nyatanya data yang menjadi acuan untuk menyalurkan bansos tak lagi relevan. Terjadi beberapa kasus pemberian bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, salah satunya adalah kasus aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menerima bansos dari pemerintah.

Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini menyebutkan, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terdapat 31.624 PNS yang menerima bansos covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28.965 merupakan ASN aktif dan lainnya adalah pensiunan.

Bantuan tersebut dikatakan tidak tepat sasaran karena menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, ASN tidak termasuk dalam kriteria program kesejahteraan sosial dari pemerintah. Peraturan Presiden (Perpres) 63/2017 pun juga menjelaskan bahwa penerima bansos haruslah individu maupun kelompok yang tidak mampu dan rentan terhadap risiko sosial.  

Pemberian sanksi kepada ASN yang menerima bantuan sosial dilakukan melalui cek data terlebih dahulu. Jika memang terbukti menerima bantuan sosial, maka sanksi disiplin akan diberikan kepada ASN tersebut karena terbukti melakukan kecurangan ataupun menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi.

Pemerintah perlu meninjau ulang implementasi kebijakan bansos covid-19. Implementasi kebijakan menurut Nakamura & Smallwood dalam Mthethwa (2012) adalah proses pengambilan keputusan secara berkelanjutan oleh berbagai aktor yang kompleks. Hubungan pembentuk kebijakan dan pelaksana kebijakan sangat penting karena seringkali diabaikan dan kurang menjadi perhatian dalam studi implementasi (Hill dan Hupe, 2002).

Model top-down dan bottom up

Salah satu pendekatan yang sering digunakan dalam menilai implementasi kebijakan adalah model top-down dan bottom up. Matland (1995) menjelaskan pada model top-down pejabat pelaksana tingkat atas memiliki otoritas untuk mengatur kelompok sasaran kebijakan. Sedangkan model bottom-up berusaha melibatkan pelaksana di tingkat lokasi dalam proses implementasi kebijakan. Keberhasilan program kebijakan sangat tergantung pada aktor-aktor lokal dalam mengimplementasikan kebijakan.

Perspektif top-down dan bottom-up memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Pada perspektif top-down, kritik diberikan karena hukum menjadi titik awal yang diutamakan dalam implementasi kebijakan, sehingga mengesampingkan pentingnya tindakan. Sedangkan pada perspektif bottom-up yang berfokus pada aktor lokal, memiliki kelemahan terhadap kontrol kebijakan karena menekankan otonomi di tingkat daerah. Disamping itu, kinerja aktor lokal berpotensi rendah dan tidak mencapai tujuan karena rendahnya otoritas pemerintah pusat dalam mengatur implementasi kebijakan (Matland, 1995).

Kelemahan yang dimiliki model top-down dan bottom-up menjadikan para tokoh seringkali menggabungkan keduanya, menjadikan kedua model tersebut agar proses implementasi kebijakan berjalan sesuai perencanaan.

Pemerintah Indonesia menerapkan gabungan dari kedua model ini dalam mengimplementasikan program penyaluran bantuan sosial covid-19.  Perspektif top-down digunakan pemerintah untuk menentukan kriteria penerima bantuan sosial covid-19, sistem penyaluran bantuan, besaran bantuan, hingga intensitas pemberian bantuan. Pemerintah juga menggunakan perspektif bottom-up untuk pengumpulan data calon penerima bantuan sosial, hingga mengawal penyaluran bantuan hingga ke tingkat RT.

Dari pelaksanaan program ini, terlihat bahwa implementasi program melibatkan pemerintah pusat maupun aktor lokal di seluruh proses kebijakan, mulai dari perencanaan, implementasi, bahkan hingga evaluasi.  Namun sebelum melangkah pada tahap evaluasi, Kementerian Sosial menemukan permasalahan dalam implementasi kebijakan, yaitu adanya aparatur sipil negara yang menerima bantuan sosial tersebut meski bukan termasuk kriteria penerima.

Kolaborasi perspektif top-down dan bottom-up harus diperkuat kembali untuk mencari dan menganalisis akar permasalahan bantuan sosial covid-19. Hal ini dikarenakan covid-19 masih berlangsung, dan masyarakat akan terus membutuhkan bantuan dari pemerintah. Evaluasi diperlukan agar tidak terjadi permasalahan serupa dalam implementasi program bantuan sosial dari pemerintah pusat. Diperlukan koordinasi, kolaborasi, dan langkah nyata dari seluruh pemangku kepentingan agar masalah dapat teratasi.

Rekomendasi Kebijakan

Beberapa rekomendasi dapat menjadi referensi bagi pemerintah pusat maupun aktor kebijakan lainnya untuk menyelesaikan permasalahan bansos covid-19 yang tidak tepat sasaran.

  1. Pembaruan Data

Data menjadi senjata utama bagi pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan bantuan sosial pada masa pandemi covid-19. Data yang dikumpulkan tidak hanya informasi pribadi calon penerima bantuan, tetapi juga berisi informasi mengenai kondisi ekonomi yang menjadi pertimbangan termasuk dalam kriteria penerima bansos atau tidak.

Data perlu diperbarui karena kondisi masyarakat yang dapat berubah seiring berjalannya waktu, sehingga jumlah masyarakat miskin dapat bertambah maupun berkurang. Data yang terkini dan menyeluruh akan mendukung pemerintah untuk menyalurkan bansos secara tepat sasaran.

  • Penelusuran ASN yang Terindikasi Menerima Bansos

Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menerima data jumlah ASN yang terindikasi menerima bansos covid-19. Data memang bukti yang kuat, tetapi harus dicek ulang untuk mengetahui perspektif dari ASN yang namanya tercantum dalam data. Dengan demikian dapat diketahui titik temu permasalahan, apakah ASN dengan sengaja melakukan tindak kecurangan atau karena tidak adanya pembaruan data sehingga masih tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.  

  • Koordinasi dan Pengawasan

Pemerintah pusat dan daerah harus lebih sering melakukan koordinasi dan pengawasan, mulai dari pengumpulan data calon penerima, penetapan penerima, hingga teknis pelaksanaan penyaluran bansos. Koordinasi dan pengawasan berperan penting untuk menjaga komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah guna meminimalisir terjadinya kesalahan yang tidak diperlukan.

Kasus ini diharapkan menjadi refleksi baik bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk dapat lebih teliti dalam proses implementasi kebijakan. Dengan demikian, bantuan sosial dapat diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang memang membutuhkan di tengah pandemi covid-19 yang belum berakhir.

Referensi

Covid19.go.id. (2021). Peta Sebaran Covid-19. Data tanggal 23 November 2021. Diakses melalui https://covid19.go.id/peta-sebaran-covid19

Hill, Michael dan Peter Hupe. (2002). Implementing Public Policy. London: SAGE Publications Ltd.

Matland, Richard E. (1995). Synthesizing the Implementation Literature: The Ambiguity-Conflict Model of Policy Implementation. Journal of Public Administration Research and Theory: J-PART 5 (2):145-174. Published by: Oxford University Press. http://www.jstor.org/stable/1181674

Mthethwa, R.M. (2012). Critical Dimensions for Policy Implementation. African Journal of Public Affairs 5(2): 36-47. http://hdl.handle.net/2263/20618

*Penulis adalah Mahasiswa S2 Kebijakan Publik Universitas Airlangga

Share:

Punya insight tentang peristiwa terkini?

Jadikan tulisan Anda inspirasi untuk yang lain!
Klik disini untuk memulai!

Mulai Menulis
Lentera.co.
Lentera.co.