KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mencetak hattrick dalam sehari dengan menyingkap tiga dugaan kasus korupsi kelas ‘kakap’. Pada Senin (27/6) lembaga yang dipimpin oleh ST Burhanuddin ini menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Kerugian negara dalam kasus ini diprediksi mencapai Rp 8,8 trilun. Dua orang tersebut sebelumnya juga telah dijadikan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait korupsi di maskapai pelat merah yang sama, tapi dalam kasus yang berbeda. Kejagung juga mengaku meningkatkan dugaan korupsi impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) senilai Rp 2 triliun ke tahap penyidikan. Tak berhenti di situ, Kejagung menilai PT Duta Palma Group melakukan penyerobotan lahan hutan seluas 37.095 hektar di Riau sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian.BACA BERITA LENGKAP, DOWNLOAD DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/06/28062022.pdf
[3d-flip-book id="102923" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/06/28062022.pdf">