
Surabaya- Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabayabelum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalamPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, dalam rangka percepatanpenanganan Covid-19. Saat ini, pemkot masih terus melakukan kajian dan analisaterkait penerapan PP No 21 Tahun 2020 tersebut.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas PercepatanPenanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser mengatakan, sebelum menerapkan PSBB,pihaknya harus menyelesaikan kajian-kajian dan analisa PP Nomor 21 Tahun 2020ini jika diterapkan di Surabaya. Karenanya, pihaknya belum mengajukan suratkepada kementerian terkait penerapan PSBB di Surabaya.
“Saat ini kita masih terus berdiskusi dengan instansiterkait membahas kajian dan analisa dampak dari penerapan PSBB tersebut.Setelah kajian dan analisa dilakukan, maka itu kemudian dilaporkan dahulukepada wali kota (Tri Rismaharini)," kata Fikser di Taman Surya Balai KotaSurabaya, Senin (06/04/2020).
Selanjutnya, kata Fikser, surat pengajuan tersebut akanditeruskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebelum kekementerian atau Pemerintah Pusat. Pasalnya, penerapan PSBB ini sebelumnyaharus melalui beberapa rangkaian prosedur yang harus dijalankan.
"Tidak mungkin pemkot langsung kirim surat kePemerintah Pusat, karena kan harus melalui tahapan ke provinsi dahulu. Nah,jika di provinsi sendiri belum ada surat pengajuan itu, otomatis PSBB ini belumditerapkan," katanya.
Fikser menjelaskan, sebelum PSBB ini resmi dijalankan, dampakyang ditimbulkan dari adanya penerapan itu juga harus dipikirkan. Mulai daridampak ekonomi yang ditimbulkan, hingga sosial masyarakat. Makanya, pihaknyamemastikan terus melakukan kajian dan analisa penerapan PSBB tersebut.
"Jadi hingga saat ini pemkot masih melakukankajian-kajian dan belum menerapkan itu. Hanya sebatas memberikanimbauan-imbauan di lapangan kepada masyarakat," jelasnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) KotaSurabaya ini juga mengungkapkan, selama ini Pemkot Surabaya bersama instansiterkait hanya sebatas melakukan imbauan-imbauan kepada masyarakat sebagai upayapreventif mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya yang berlangsung di 19titik akses pintu masuk ke Kota Surabaya.
"Jadi sekarang ini Pemkot Surabaya melakukanimbauan-imbauan yang dilakukan bersama aparat di lapangan, tidak ada tindakanpelarangan atau penutupan," katanya.
Di samping melakukan imbauan, Pemkot Surabaya bersamainstansi terkait juga melakukan penyemprotan bagi kendaraan di 19 pintu masukke Kota Surabaya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif melindungimasyarakat dari penyebaran Covid-19.(ist)