20 April 2025

Get In Touch

Kajari Kabupaten Madiun : Laporan Harus Disertai Bukti, Bukan Asumsi

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti

MADIUN (Lenteratoday) - Jelang tahun politik, Kejari Kabupaten Madiun mendapatkan banyak laporan dugaan pidana korupsi. Namun, banyak diantaranya yang tidak disertai bukti yang cukup. Sehingga laporan-laporan tersebut harus masuk kotak atau tidak ditindaklanjuti.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti, kepada lenteratoday.com, Jumat (10/06/2022).

"Setiap laporan pasti kita tanggani, sesuai urutannya. Jika ditelaah ada indikasi tindak pidana korupsinya dan kita punya bukti yang cukup kita naikan," kata Nanik.

Tapi jika laporan tersebut tidak cukup bukti, pihaknya tidak akan melanjutkan laporan tersebut hingga unsur-unsur tindak pidana korupsinya terpenuhi.

"Saya bisa menuduh siapa saja. Tapi,saya harus punya bukti.
Tidak boleh saya berasumsi saja, kalo asumsi nanti semua orang bisa diproses pidana," ujar Ninik.

Nanik memastikan Kejari Kabupaten Madiun bersikap profesional dalam setiap menangani kasus yang ditanganinya. Ninik mencontohkan tiga laporan yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat, Pentas Gugat Indonesia.

"Dari tiga laporan salah satunya kita tanggani yaitu laporan dugaan penyalahgunaan anggaran Proyek RTH Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Madiun yang masih berjalan," ungkapnya.

Sementara untuk laporan dugaan korupsi proyek irigari Singgahan, menurut Nanik tidak bisa ditindaklanjuti karena masa pemeliharaan. Sedangkan, laporan penyalahgunaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk Pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2021 sudah diserahkan ke Inspektorat.

"Sudah diserahkan ke Inspektorat, apabila apabila terjadi penyimpangan hasilnya dilaporkan ke kami (Kejaksaan) untuk kita tindak lanjuti," ungkap Nanik.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, menegaskan saat ini pihaknya masih fokus di kasus mafia minyak goreng yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI dan dugaan tindak pidana pupuk bersubsidi.

Untuk percepatan penanganan kasus korupsi pupuk bersubsidi yang diduga merugikan negara Rp 2 milyar, Nanik sudah memerintahkan kasipidsus untuk mengeksposnya minggu depan. Dengan demikian, setelah diekspos kasus ini dapat naik ke penyidikan. (*)

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.