04 April 2025

Get In Touch

Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup Sekolah

Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup Sekolah

*Oleh : Ilham Wahyu Hidayat (Guru SMP Negeri 11 Malang)

Gerakan Pedulidan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) adalah aksi kolektif secarasadar, sukarela, berjejaring,  danberkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramahlingkungan hidup. Demikian penjelasan definitif menurut Pasal 1 PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.

Menurut Pasal 2Peraturan Menteri di atas,  gerakan PBLHSuntuk mewujudkan dua hal. Pertama, perilaku warga sekolah yang bertanggungjawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Kedua, peningkatankualitas lingkungan hidup.

Perilaku wargasekolah yang bertanggung jawab yang dimaksud dalam pasal tersebut disebut PenerapanPerilaku Ramah Lingkungan Hidupyang disingkat PRLH. Menurut Pasal 1 peraturanmenteri ini, PRLH merupakan sikap dan tindakan warga sekolah dalam menjaga danmelestarikan fungsi lingkungan hidup.

Perlu diketahuijuga menurut Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananRI  ini, gerakan PBLHS dilaksanakanmelalui 5 (lima) kegiatan.

Pertama,pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri. Kedua,penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar sekolah. Ketiga, membentuk jejaringkerja dan komunikasi. Keempat, kampanye dan publikasi gerakan PBLHS. Kelima,membentuk dan memberdayakan Kader Adiwiyata.

Demikianlahgambaran umum pelaksanaan gerakan PBLHS. Gerakan ini dapat dinilai positifkarena melalui kegiatan ini warga sekolah akan mendapatkan pendidikanlingkungan hidup.

Pendidikanlingkungan hidup menurut Pasal 1 Peraturan Menteri ini diartikan sebagai upayauntuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulianindividu, komunitas, organisasi dan berbagai pihak terhadap permasalahanlingkungan untuk keberlanjutan pembangunan bagi generasi sekarang dan yang akandatang.

Pendidikanlingkungan hidup merupakan hak setiap orang. Secara tegas, hal ini dinyatakanPasal 65 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup. Dalam pasal tersebut dinyatakan setiap orang berhakmendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi,dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dansehat.

Masalahnyapelaksanaan Gerakan PBLHS ini masih sangat umum. Di dalamnya belum mencakupaspek teknis pelaksanaan kegiatan. Padahal aspek teknis tersebut sangat diperlukansebagai pedoman.

Terkait denganaspek teknis tersebut, berikut ini alternatif yang dapat dilaksanakan sekolahdalam melaksanakan Gerakan PBLHS. Pertama, dalam melaksanakan gerakan PBLHSmelalui pembelajaran, sekolah dapat mengintegrasikan gerakan ini dalam kegiatanintrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Intrakurikuleradalah kegiatan guru dan siswa secara tatap muka. Kokurikuler adalah pendukungkegiatan intrakurikuler seperti penugasan oleh guru pada siswa. Sedangkankegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan bakat dan minat siswa.

Kedua, dalampembiasaan diri, pelaksanaan gerakan PBLHS dapat diintegrasikan dalam PenguatanPendidikan Karakter (PPK). Menurut Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, PPK dilakukan dengan tiga prinsip.

Tiga prinsiptersebut antara lain : 1) berorientasi pada berkembangnya potensi peserta didik,2) keteladanan pada lingkungan pendidikan. 3) berlangsung melalui pembiasaandalam kehidupan sehari-hari.

Sekedar contohpelaksanaan prinsip tersebut adalah jika sekolah memiliki program untukpembiasaan membuang sampah sesuai tempat pemilahannya, maka guru juga harusmengikuti program tersebut sebagai teladan bagi siswa.

Ketiga, terkaitpenerapan PRLH untuk masyarakat, sekolah dapat mensinergikan program sekolahdengan masyarakat sekitar sekolah. Sekedar contoh, jika RT atau RW di sekitar sekolah memiliki programkerja bakti bersih lingkungan, sekolah dapat menawarkan diri sebagaipelaksanana program tersebut.

Keempat, terkaitpembentukan jejaring kerja dan komunikasi sekolah dapat mengadakan kerjasamadengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sekedar contoh, sekolah dapatberkonsultasi dengan DLH tentang program sekolah terkait lingkungan hidup.Harapannya, dengan menjalin komunikasi sekolah akan mendapat masukan positifterhadap pengembangan program terkait lingkungan.

Keempat, terkaitkampanye dan publikasi Gerakan PBLHS, sekolah dapat memanfaatkan website sekolahdan aplikasi media sosial. Kedua layanan tersebut dapat dijadikan sebagaisarana untuk mempublikasikan kegiatan-kegiatan terkait lingkungan yangdilaksanakan sekolah.

Selain itu,sekolah juga dapat bekerjasama dengan Pers atau media massa. Tujuannya samayaitu sebagai sarana publikasikan kegiatan terkait lingkungan yang diadakansekolah.

Kerja sama inimerupakan cara efektif. Menurut Pasal 3 Ayat 1 UU RI Nomor 40 Tahun 1999tentang Pers dinyatakan pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Berdasarkan pasal ini kampanye danpublikasi gerakan PBLHS memang senada dengan salah satu fungsi pers yaitu mediainformasi pendidikan.

Bentuk-bentuk pelaksanaanGerakan PBLHS yang ditelah disampaikan di atas hanya alternatif. Artinya masihdapat dikembangkan lagi sesuai potensi sekolah yang dimiliki sekolah.

Satu hal yangpasti, gerakan PBLHS ini dilaksanakan di sekolah. Sementara sekolah merupakanlembaga penyelenggara pendidikan. Oleh karenanya pengembangan kegiatan terkaitlingkungan juga harus selaras dengan tujuan pendidikan.

Secara umumtujuan pendidikan yang dimaksud adalah tujuan pendidikan nasional. Tujuan inimerupakan dasar penyusunan tujuan lain yang dalam hal ini tujuan pembelajaranlingkungan hidup. Dengan berpedoman pada tujuan, maka pendidikan lingkungan hidupakan terarah sesuai target yang diharapkan.

Target darigerakan PBLHS tidak lain adalah mewujudkan perilaku warga sekolah yangbertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup serta adanyapeningkatan kualitas lingkungan hidup di sekolah.

Apakah sekolah mampu mewujudkan target di atas? Hanya sekolah pelaksana gerakan PBLHS yang bisa menjawabnya. (*)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.