
BLITAR (Lenteratoday) - Pelaksanaan Rakernas VI DPP Konggres Advokat Indonesia (KAI) Tahun 2022 di Bandung, menghasilkan 4 rekomendasi.
Vice President KAI, Rahmat Santoso menuturkan Rakernas VI DPP KAI Tahun 2022 yang sudah dilaksanakan di Bandung pada 30 Mei 2022, membahas banyak hal terkait KAI kedepan.
"Tidak hanya sekedar silaturahmi, tapi konsolidasi dan penguatan organisasi," ujar Rahmat, Kamis (2/6/2022).
Lebih lanjut Rahmat yang kini menjabat Wakil Bupati Blitar ini menjelaskan kehadiran sekitar 300 advokat, perwakilan dari 34 DPD KAI seluruh Indonesia. "Datang dengan membawa gagasan dan aspirasi, yang dibahas serta dimatangkan dalam Rakernas," jelasnya.
Bahkan Rahmat menandaskan pesannya dalam Rakernas ini agar program kerja KAI ke depan kembali menggiatkan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. "KAI punya lembaga bantuan hukum, harus lebih digiatkan membantu masyarakat kurang mampu yang mencari keadilan. Pada pengacara-pengacara muda, jangan terburu-buru mencari uang gede. Bantu masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan keadilan, yakinlah rejeki akan datang pada waktunya,” pesannya.
Rakernas ke VI ini juga bersamaan dengan Peringatan HUT KAI ke-14, maka pembukaannya oleh President KAI, Siti Jamaliah Lubis ditandai dengan pemukulan gong sebanyak 14 kali. Bergantian dengan Ketua Dewan Kehormatan KAI, Abdul Rahim Hasibuan dan Ketua Dewan Penasehat KAI, Rusdi Taher disaksikan Vice President KAI, Rahmat Santoso dan ratusan advokat yang hadir dari seluruh Indonesia.
Dalam Rakernas ini, DPD KAI Jawa Timur tercatat yang terbanyak mengirimkan utusannya yaitu 58 orang. Disusul terbanyak kedua dari DPD KAI Jawa Tengah, sebanyak 50 orang.
Diungkapkan Rahmat yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini, pada Rakernas yang sekligus Peringatan HUT KAI ke-14 juga diluncurkan Buku Sejarah KAI "Wadah Pemersatu Advokat Pejuang" yang disusun oleh Herman Kadir. KAI.
"Jangan ingkari sejarah, dan jangan pernah lupakan senior-senior kita yang sudah bersusah payah membentuk serta mendirikan organisasi KAI ini. Maka buku ini akan menjadi pelurus sejarah, tidak hanya untuk advokat tapi untuk masyarakat," ungkapnya.
Adapun hasil dari pelaksanaan Rakernas VI DPP KAI ini diterangkan Rahmat ada 4 rekomendasi eksternal yang sudah disepakati bersama, yaitu :
- DPP KAI mengharapkan kepada segenap penegak hukum untuk menjaga profesionalisme dan netralitasnya dalam penegakan hukum terutama menjelang tahun-tahun politik ke depan.
- DPP KAI mengharapkan pelayanan hukum terhadap masyarakat pencari keadilan lebih transparan, adil, dengan tanpa melihat status sosial, golongan, agama, dan lain sebagainya.
- DPP KAI meminta penegak hukum dalam penegakan hukum tidak dicampuri oleh hal lain diluar hukum;
- DPP KAI mendorong segala upaya yang mengarah pada terwujudnya Restorative Justice.
"Dengan adanya 4 rekomendasi ini, maka seluruh advokat yang tergabung dalam KAI harus siap melaksanakannya. Karena ini merupakan hasil Rakernas, yang sudah dibahas matang dan disepakati bersama," pungkasnya. (*)
Reporter : Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi