21 April 2025

Get In Touch

Ternyata Pemilik Areda Cafe and Resto adalah Istri Anggota Satpol PP

Minuman beralkohol yang dijual oleh Areda Cafe and Resto.
Minuman beralkohol yang dijual oleh Areda Cafe and Resto.

MADIUN (Lenteratoday) - Pemilik Areda Cafe and Resto ternyata istri dari anggota Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Agus Sulistyo, itu diketahui melalui NIB (Nomer Induk Berusaha) yang diterima Lenteratoday.com.

Dihubungi melalui nomer telepon seluler yang tertera di NIB. Agus Sulistyo mengaku jika nama Ninik Erawati yang tercantum adalah nama istrinya. Pihaknya juga sudah melalui proses Online Single Submission (OSS).

“Ijin OSS awalnya Cafe Resto dengan berjalannya waktu ada penambahan KBLI karaoke ini masih dalam proses,” tulis Agus dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/5/2022).

Menurut Agus, untuk KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) rumah minum sama penyediaan akomodasi udah keluar tinggal nunggu KBLI karaoke. Namun ketka ditanya ijin penjualan minuman beralkohol Agus tidak menjawab.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto mengklarifikasi Areda Cafe and Resto sudah memngurus ijin melalui Online Single Submission (OSS) rumah minum,cafe dan restoran.

“Berdasarkan NIB (Nomer Induk Berusaha) tidak ada izin untuk karoke dan berjualan minuman beralkohol, karena harus ada KLBI baru,” kata Arik Krisdiananto.

Berdasarkan pantauan lenteratoday.com, Areda memiliki 9 ruang karoke dan 1 hall, Harga room karoke bervariasi antara Rp 50.000 hingga Rp 100 ribu rupiah untuk setiap jam, sedangkan pemandu lagu Rp 100 ribu per jamnya.

informasi yang dihimpun, THM yang berada di jalan Caruban-Nganjuk buka setiap hari mulai jam 2 siang hingga 2 malam. Cafe ini juga menyediakan minuman beralkohol dari berbagai golongan. Golongan A seperti bir putih dan hitam. Gol B seperti ABG.

Terpisah, Kabid Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan mengatakan belum ada laporan atau pengaduan masyasrakat terkait penjualan minuman beralkohol di Areda Cafe and Resto.

“Selama OSS nya sudah terbit. Bisa operasional. Jika memang ditemukan miras kita tertibkan sesuai regulasi yang ada, Sesuai tahapan penegakan perda,” Kata Danny.

Seperti yang diketahui pencabutan izin MOM yang sekarang bernama Areda Cafe and Resto bermula saat diadakan razia THM di akhir tahun 2019 terdapat penjualan Miras sehingga melanggar Perda Kabupaten madiun Nomor 5 Tahun 2015 dan terjadi gugatan.

Karena tidak terima atas penutupan tempat usaha, pihak manajemen mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun hingga ketingkat banding dan kasasi.

Pencabutan izin usaha dan penyegelan kafe sekaligus tempat karaoke itu dilakukan setelah pengusaha MOM kalah dalam gugatan banding pada 1 November 2021. (*)

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.