
MADIUN (Lenteratoday) - Usai diprotes warga karena bau tidak sedap dan terganggu dengan keberadaan lalat. Pemerintah Kabupaten Madiun meminta memberikan waktu hingga hari Selasa (17/5/2022) pukul 23.59 WIB kepada pemilik kandang ayam di Desa Doho, Kecamatan Dolopo untuk mengosongkan dan membersihkan area kandang.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto. “Berdasarkan hasil rapat dengan pihak Kecamatan Dolopo, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, kandang ayam tersebut memang belum memiliki izin,” kata Arik.
Lebih lanjut Arik mengatakan berdasarkan hasil kesepakatanya yang punya pak Hasim sebagian akan dikirim ke Kediri dan sisanya akan dikonsumsi pribadi. Sedangkan milik bu Rini akan dibeli oleh orang Magetan. “Sesuai dengan kesepakatan pokoknya hari ini sudah tidak ada lagi kandang ayam atau ayamnya sudah dikosongkan,” ucapnya.
Jika dalam waktu yang disepakati kedua pemilik kandang belum melakukan relokasi ayam makan pihaknya akan menyerahkan kasus ini ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan.
Sebelumnya Sejumlah ibu-ibu mendatangi kantor Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun,Jumat (13/5/2022) siang. Ibu-ibu dari Desa Doho, Kecamatan Dolopo, itu mendatangi kantor kecamatan sambil membawa ribuan ekor lalat.
Kedatangan mereka dengan membawa ribuan lalat tersebut sebagai bentuk protes atas keberadaan peternakan ayam petelur yang berada di tengah perkampungannya. Keluhan warga tersebut pun tidak pernah ada solusi dari pemerintah dan terkesan dibiarkan.
Ibu-ibu dari Desa Doho yang protes itu rumahnya berdekatan dengan peternakan ayam petelur. Mereka terkena dampak langsung dari keberadaan peternakan ayam itu, baik limbah bau maupun dampak munculnya lalat. (*)
Reporter : Wiwet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi