
JAKARTA (Lenteratoday) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) DKI, hari ini membuka pengajuan akun sebagai syarat pendaftaran dalam proses Penerimaan Peserta Didiik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD), Selasa (17/5/2022).
Orang tua murid peserta didik dapat membuka laman PPDB DKI Jakarta melalui https://ppdb.jakarta.go.id.
Pengajuan akun dimulai dari jenjang sekolah dasar (SD) pada tanggal 17 Mei 2022 dikutip dari sosmed Instagram @officialppdbdki. Selanjutnya disusul oleh SMP pada tanggal 23 Mei 2022 dan SMA/SMK pada tanggal 30 Mei 2022.
Setelah mengakses laman tersebut, masyarakat dapat meng-klik pilihan 'Ajuan Akun' sesuai jenjang. Kemudian permohonan mengisi formulir secara daring dan mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomer Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
Dalam memilih sekolah tujuan, pemohon terlebih dahulu harus log-in dengan memasukkan nomer peserta atau password yang dimiliki.
Sementara untuk jadwal SMP dan SMA/SMK dilaksanakan pada tanggal 17 Mei-4 Juni 2022. Bagi Calon Didik Peserta Baru (CDPB) yang ingin mengikuti Pra Pendaftaran ke jenjang SMP dan SMA/SMK wajib harus berdomisili di Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza berjanji, pemerintah daerah akan memyempurnakan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022.
Diketahui, Dinas Pendidikan DKI jakarta akan membuka jalur prestasi akademik, serta non akademik, Afirmasi, Zonasi serta perpindahan tugas orang tua dalam waktu dekat.
"Ini kan setia tahun kami terus melakukan evaluasi, revisi dan penyempurnaan.h Alhamdulillah apa yang diterapkan selama dua tahun terakhir ini semakin baik lagi ya," ujar Riza saat di Balai Kota, Jumat (13/5/2022).
Riza mengatakan, Untuk detail teknisnya nanti akan disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nadhiana melalui surat edaran. Namun prinsipnya, Pemerintah DKI Jakarta akan memperbaiki sistem penerimaan pelajar dari jenjang PAUD sampai SMA/SMK.
"Insyallah Jakarta akan terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat," imbuh Riza.
Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati