20 April 2025

Get In Touch

Pemkab Kediri-Jombang Ambil Kebijakan “Rumahkan” ASN

Pemkab Kediri-Jombang Ambil Kebijakan “Rumahkan” ASN

Kediri – Sejumlah pemerintah daerah mulai mengatur jam masuk kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Diantaranya dengan cara bergantian masuk dengan system satu hari kerja di kantor dan satu hari kerja di rumah. Hal ini dilakukan untuk menekan peluang penyebaran virus Corona (Covid-19).

Diantara Pemda yangtelah melakukan adalah Pemkab Kediri dan Pemkab Jombang.Pemkab Kediri mulai memberlakukan systemkerja ASN seperti ini sejak 26 Maret lalu, sementara Pemkab Jombangbaru dimulai pada Selasa ( 31/3/2020).

“ASN Pemkab Kediri di tiap-tiap unit kerja sudahmulai pola kerja sehari masuk sehari libur, pada 26 Maret lalu. Semua unit yangada harus melaksanakan instruksi tersebut, selama darurat Corona,” kata KepalaDinas Komunikasi dan InformatikaKabupaten Kediri, Krisna Setiawan SAP Msi, Selasa (31/3/2020).

Namun demikian, Krisna menambahkan, kebijakanparo hari itu tidak akan mengganggu kinerja semua unit. Semua kewajiban danbeban pekerjaan akan diselesaikan sesuai alur seperti biasa, tidak mengganggusecara administratif.

Begitu pula dengan unit kerja yang bersentuhandengan pelayanan masyarakat. Krisna menjamin tidak akan terganggu. Prinsipnya kantor tidak kosong personel, hanya saja dikurangi demimeminimalisir atau menekan kemungkinan tertular Covid-19.

“Nggak ada masalah dengan pelayanan masyarakat, semuaberjalan seperti biasa. Semua unit kerja, khan ngga kosong, cuman personelnya yang masukseparo dan separo lagi work from home(bekerja dari rumah,” imbuhnya.

Sementara Kabag Humas Pemkab Jombang, Agus Djauharimengatakan, demi mengantisipasi penularan Covid-19, sesuai arahan Bupati, per31 Maret, ASN di lingkungan Pemkab Kediri sehari masuk kerja di kantor, sehari bekerjadi rumah.

“Kebijakan ini yang terbaik untuk melindungiASN di tengah wabah Corona, dengan mempertimbangkan aktivitas administrasi danpelayanan kepada  masyarakat tetapterjaga,” ujarnya.

Menurut Agus, tidak mungkin total ASN yang adawork from home dan mengosongkankantor, dikhawatirkan akan menggannggu kinerja. “Toh prinsipnya ASN yang di rumah khan tidaklibur, hanya mengalihkan tempat kerja di rumah. Kewajiban-kewajiban beban kerjayang menjadi tanggung jawab tetep melekat,” paparnya.

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur SipilNegara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan InstansiPemerintah.  Disebutkan bahwa ASN yangberada di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasandengan bekerja di rumah/tempat tinggal. (gos)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.