20 April 2025

Get In Touch

Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual dalam UU TPKS yang Baru Disahkan DPR RI

Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual.

JAKARTA (Lenteratoday) - DPR RI akhirnya mengesahkan Undang - Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada rapat paripurna Selasa (12/4/2022). Setidaknya ada sembilan jenis kejahatan seksual yang diatur dalam Undang-udang ini.

Dalam paripurna pengesahan tersebut dihadiri oleh sejumlah organisasi perlindungan perempuan. Mulai dari Organisasi Perempuan Indonesia, LBH Apik Jakarta, Perhimpunan Jiwa Sehat, Puan Seni Indonesia dan lain-lain. 

"Apakah Rancangan Undang-undang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual disetujui menjadi Undang-Undang," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani. 

Para Anggota DPR yang hadir secara langsung dan online menyetujui RUU TPKS menjadi UU TPKS. Mereka bertepuk tangan dengan sebagai bentuk merayakan pengesahan UU TPKS. 
"Dengan ini sah RUU TPKS menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna," terang Puan. 

Dikutip dari detikcom, setidaknya UU TPKS memuat 9 jenis kekerasan seksual. Sebelumnya, dalam draf RUU TPKS dan DIM, ada 7 jenis kekerasan seksual. Adapun 9 jenis kekerasan seksual ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 4
(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Reporter : Ashar | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.