Ini Usulan Komisi B DPRD Palangka Raya kepada Pemkot Terkait Infrastruktur dan Pengelolaan Aset

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021, yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD ke-11 Masa Sidang II Tahun Sidang 2021/2022.
Terkait hal ini, Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A. Lambung, menyampaikan bahwa DPRD Kota Palangka Raya menilai kinerja Pemkot setempat untuk tahun anggaran 2021 sangat memuaskan.
"Kami menilai secara umum kinerja Pemkot Palangka Raya di tahun anggaran 2021 sudah tergolong sangat memuaskan atau bisa dikriteriakan sangat baik,” papar Nenie, Kamis (7/4/2022).
Namun demikian, ia mengatakan pihak DPRD berharap Pemkot di tahun anggaran 2022 sampai masa akhir jabatan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya periode 2018/2023 pada bulan September 2023 yang akan datang, bisa lebih fokus terhadap pemberian pelayanan masyarakat.
Sebagaimana salah satu rekomendasi yang disampaikan DPRD, mengenai infrastruktur jalan di perkotaan, untuk mengatasi jalan berlobang supaya bisa dialokasikan dana swakelola melalui Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait.
“Untuk menghindari jalan berlobang, saat kerusakan masih kecil segera diperbaiki sehingga kerusakan tidak bertambah parah yang akan memakan biaya perbaikan lebih besar dan mengganggu kelancaran lalu lintas," ungkapnya.
Kemudian Nenie menambahkan, untuk daerah pinggiran kota Palangka Raya, DPRD telah merekomendasikan agar akses jembatan penghubung dibangun agar mobilitas ke daerah pinggiran lancar dan tidak terisolasi lagi.
Politisi wanita dari fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan hal ini tentunya dilaksanankan sesuai dengan tingkat urgensi sebagaimana diaspirasikan masyarakat melalui reses yang dituangkan kedalam Pokir DPRD Kota Palangka Raya dan di input dalam Aplikasi SIPD.
Selebihnya ia menuturkan perihal aset-aset Pemkot seperti pasar, tiang baliho, tanah, ataupun gedung serba guna lainnya yang tidak digunakan, kosong, belum ada penyewa, tidak menghasilkan serta tidak menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar bisa dimanfaatkan demi meningkatkan PAD.
“Aset-aset yang dahulu dibangun menggunakan uang rakyat tersebut jika dioptimalkan pemanfaatan akan bisa meningkatkan PAD, dengan cara mengandeng pihak ketiga yang profesional dalam pengelolaannya,” pungkasnya.
Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati