07 April 2025

Get In Touch

LPG Juga Dipajaki, Bisa Naik Harga Lagi [Koran Digital Kamis, 7/4/2022]

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/04/07042022.pdf">

LANGKAH pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menaikkan harga BBM hingga tarif pajak bak menjadi kado pahit rakyat tahun ini. Terbaru, ternyata harga LPG non subsidi--tabung 5,5 Kg maupun 12 Kg--dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Nilai pajaknya diklaim sangat kecil yaitu pangkalan dikenai PPN 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran. Meski demikian, kenaikan sebesar apapun diprediksi akan mempengaruhi daya beli. Sebab sebelumnya, harga LPG non subsidi sudah naik dua kali sejak akhir tahun lalu. Dari Rp 11.500 per kg naik menjadi Rp 13.500 per kg pada Desember 2021. Perubahan harga terakhir di 27 Februari 2022 menjadi Rp 15.500 per kg. Dunia per-LPG-an makin runyam setelah isu bila LPG subsidi 3 Kg dan Pertalite juga akan dikerek harganya. Beban warga tentu makin menggunung, sebab sebelumnya harga Pertamax juga naik ke Rp 12.500 per liter dari sebelumnya Rp 9.000 per liter. Mengikuti harga pasar dunia menjadi alasan utamanya. Muncul pertanyaan: Apakah APBN kita di ujung tanduk? Mampukah daya beli masyarakat terjaga demi membaiknya ekonomi bila berbagai komponen biaya hidup naik bertubi-tubi?BACA BERITA LENGKAP, DOWNLOAD DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/04/07042022.pdf

[3d-flip-book id="92237" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera.co.
Lentera.co.