Komisi C DPRD Palangka Raya Rapat Dengar Pendapat Dengan Forum ASN Guru dan GTKHNK35+

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Komisi C DPRD Kota Palangka Raya menerima kedatangan Forum ASN Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+), yang bertujuan menyampaikan aspirasi kepada Dewan Komisi C, pada Selasa (5/4/2022).
Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M. Hasan Busyairi bersama Anggota DPRD lainnya, Norhaini, dan Heri Purwanto, menerima secara langsung kedatangan dari Stepanus, S. Pd (Ketua Forum ASN Guru PPPK dan GTKHNK35+) dan Setiawati, S.Pd (Bendahara GTKHNK35+ Kota).
Selaku anggota Komisi C, Norhaini, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, antara lain membahas terkait SK ASN Guru PPPK yang hingga saat ini belum terbit dan diserahkan kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap 1 dan 2 tahun lalu.
"Sebagai wakil rakyat yang duduk di komisi yang membidangi pendidikan, kami akan menjembatani dan membuat sejumlah rekomendasi untuk dilaksanakan Pemkot setempat," papar Norhaini.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Forum ASN Guru PPPK dan GTKHNK35+, menginformasikan pada tahun 2021 seleksi PPPK tahap 1 yang lulus dan mengisi formasi sebanyak 43 orang, dan pada tahap 2 sebanyak 52 orang lulus dan mengisi formasi. Dengan demikian jumlah peserta seleksi yang berhasil Lulus dan mengisi formasi total 95 orang.
Sementara itu, terkait penyampaian atau pengajuan usul NI PPPK oleh BKPSDM Kota Palangka Raya telah diajukan ke Kanreg 8 BKN di Banjarbaru pada Januari 2021 lalu, baik untuk lulusan tahap 1 maupun tahap 2.
Lebih lanjut, diterangkan bahwa pada pertengahan Februari 2022, berdasarkan data Kanreg 8 BKN diketahui jika usulan pengajuan NI PPPK semua telah disetujui dan dikembalikan ke BKPSDM untuk selanjutnya diproses SK dan Perjanjian Kerja.
“Tapi sampai tanggal 4 April 2022, SK dan Perjanjian Kerja tersebut belum diteruskan pihak BKPSDM kepada Pemkot untuk ditanda tangani, inilah yang harus ditelusuri dan ditindaklanjuti," jelas Norhaini.
Ia pun menambahkan Forum ASN Guru PPPK juga meminta agar gaji diberikan sesuai TMT yang tertuang dalam salinan SK Pengangkatan dan dirapel sesuai dengan waktu yang semestinya.
Sebab itu Komisi C akan berupaya mendesak BKPSDM agar bisa menyelesaikan SK dan Perjanjian Kerja ASN Guru PPPK sebelum Bulan Ramadhan 2022 ini berakhir.
Pihaknya juga akan mendesak Bidang Hukum Pemkot Palangka Raya agar BKPSDM segera menyampaikan SK dan Perjanjian Kerja kepada Pemkot setempat untuk segera diproses dan ditandatangani.
"Kami juga mendorong ASN Guru PPPK untuk bersabar sementara proses SK dan Perjanjian Kerja diselesaikan, dan akan mengawal prosesnya hingga diselesaikan pihak BKPSDM,"pungkasnya.(*/adv/
Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati