17 April 2025

Get In Touch

Dukung Percepatan Pembangunan, DPRD Jatim Prakarsai Raperda Kerjasama Daerah

Anggota DPRD Jatim, Nurfitriana, saat menyampaikan usulan prakarsa Bapemperda terhadap Raperda tentang Kerjasama Daerah.
Anggota DPRD Jatim, Nurfitriana, saat menyampaikan usulan prakarsa Bapemperda terhadap Raperda tentang Kerjasama Daerah.

SURABAYA (Lenteratoday) -  Untuk mendukung percepatan dalam pembangunan Provinsi Jawa Timur, DPRD Provinsi Jatim memprakarsai penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang Kerjasama Daerah. Natinnya Raperda itu diharapkan menjadi payung hukum penyelenggaraan kerjasama daerah.

Peraturan daerah tersebut dinilai sangat penting untuk percepatan pembangunan yang akan bertumpu pada fleksibilitas dalam pelaksanaan kerjasama daerah. Hal ini agar pemenuhan hak rakyat melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara cepat, tepat, dan dan berkesinambungan.

“Atas dasar itu maka diperlukan aturan dalam peraturan daerah yang dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan kerjasama daerah di provinsi Jawa Timur. Untuk itu pula, maka, DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Bapemperda memprakarsai penyusunan rancangan peraturan daerah provinsi Jawa Timur tentang kerjasama daerah,” kata anggota DPRD Jatim, Nurfitriana dalam sidang Paripurna, Senin (29/3/2022).

Dia menyampaikan bahwa, pembentukan Raperda tersebut berseiring dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang tersebut memungkinkan sinergitas dapat tercipta melalui mekanisme kerjasama daerah. Kemudian ditunjang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga.

“Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dan kerjasama daerah dengan lembaga di luar negeri,” tandasnya.

Sementara, sampai saat ini, Pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur belum mempunyai peraturan daerah yang mengatur mengenai penyelenggaraan kerjasama daerah yang sesuai dengan karakteristik dan ciri – ciri khas Provinsi Jawa Timur.

Nurftriana menyampaikan, sebagai gambaran awal, materi muatan rancangan peraturan daerah provinsi Jawa Timur tentang kerjasama daerah terdiri dari 14 bab, yang memuat 51 pasal. Dari 14 bab tersebut ada sekurang-kurangnya ada 4 bab penting dan krusial. Diantaranya pada bab pertama dan pada bab keempat yang mengatur mengenai kelembagaan kerjasama daerah yang diberikan kewenangan kepada gubernur provinsi Jawa Timur untuk membentuk tim koordinasi kerjasama daerah (TKKD) dan secretariat kerjsaa daerah.

“Adapun TKKD dibentuk untuk melaksanakan tugas, menyiapkan dan mengkoordinasikan kerjasama antar daerah. Kemudian pemetaan kerjasama daerah, memberikan saran kerjasama antar pemerintah daerah, menyiapkan kerangka acuan prosoposal dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” sabutnya.

Selain itu masih ada tugas lainnya, seperti menilai proposal studi kelayakan dan kerangka acuan kerja dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kemudian, memberikan pertimbangan kepada gubernur untuk menandatangani kesepakatan bersama, perjanjian kerjasama, kontrak kerjasama, dokumen kesepakatan sinergi, hingga mengkoordinasikan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan kerjasama serta penyelesaian permasalahan perselisihan atau sengketa yang timbul dalam pelaksanaan kerjasama.

Anggota DPRD Jatim, Nurfitriana, saat menyerahkan usulan Raperda tentang Kerjasama Daerah kepada Pimpinan Rapat Paripurna.

Bab yang juga dianggap penting dan krusial adalah pada bab 5 yang menyangkut kerjasama daerah dengan daerah lain. Kemudian Bab 6 yang meyangkut kerjasama daerah dengan pihak ketiga, dimana dalam bab ini mengatur apa saja yang bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Diantaranya kerjasama penyediaan pelayanan public, kerjasama dalam pengelolaan asset dalam meningkatkan nilai tambah memberikan pendapatan daerah, kejasama investasi, kerjasama dengan badan usaha yang berbadan hukum dalam penyediaan infrastruktur dan atau kerjasama pengadaan barang dan jasa.

Bab ketujuh tentang kerjasama daerah dengan pemerintah daerah dan lembaga di luar negeri juga dianggap penting. Bab ini mengatur bahwa pemerintah provinsi dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah daerah dan atau lembaga di luar negeri.

“Kerjsama ini dalam rangka : satu, pengembangan ilmu budaya dan teknologi;  dua, pertukaran budaya; tiga, peningkatan teknis dan manajemen pemerintahan; empat, promosi potensi daerah; dan lima, kepentingan lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Lebih lanjut, politisi dair Fraksi PKB ini menandaskan bahwa berdsarkan penjelasan tersebut dan melihat pulang percepatan daerah melalui memanisme kerjasama antar daerah, maka pemeritah daerah perlu melakukan angkah-langkah strategis untuk mengoptimalisasi pelaksanaan kerjasama daerah, baik dengan daerah lainya, pihak ketiga, maupun pemerintah daerah dan lebaga di luar negeri.

“Namun demikian yang menjadi central permasalahan adalah tidak adanya dukungan dan hukum yang bersifat lebih teknis sesuai dengan kondisi kedaerahan. Maka, dicarikan landasaran dalam penyelenggaran kersajama antar daerah. Dengan demikian, maka pemerintahan Provinsi Jawa Timur melalui prakarsa Bapemperda menyusun dan membentuk peraturan daerah tentang kerjasama daerah,” tegasnya.

Semua itu, pungkas Nurfitriana, demi kepastian hukum dan persamaan persepsi dalam penyelangaraan kerjasama daerah supaya dapat dijadikan pedoman oleh seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan karakteristik dan ciri has provinsi Jawa Timur. (*)

Reporter : Lutfiyu Handi | editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.