27 April 2025

Get In Touch

Mahfud MD Dukung Sabam Sirait Jadi Pahlawan Nasional

 Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD

JAKARTA (Lenteratoday) - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan tokoh nasional Sabam Sirait Secara materi sudah layak menjadi Pahlawan Nasional. Menurut Mahfud MD, perjalanan karier Sabam Sirait sampai wafatnya sudah layak untuk dijadikan Pahlawan Nasional.

"Kalau materinya Pak Sabam Sirait tidak ada yang diragukan  lagi menjadi Pahlawan Nasional. Dari seluruh perjalanan hidupnya sampai wafat, itu sudah layak jadi Pahlawan Nasional," ujar Mahfud MD saat mengikuti Seminar GMKI bertajuk "Sabam Sirait dalam Berjuang bagi Demokrasi dan HAM di Indonesia" di Nusantara IV DPR RI, Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/3/2022).

Mahfud MD menjelaskan, hanya saja perlu memenuhi syarat-syarat formal sebagaimana diatur dalam undang-undang untuk pemberian gelar Pahlawan Nasional. Dia mengatakan bahwa seminar-seminar adalah salah satu syarat formal tersebut.

"Memang harus ada proses formal, proses formal itu ada seminar-seminar, ada penelitian, ada seleksi, ada penilaian-penilaian dari Kementrian Sosial, pemeringkatan juga dari Kemenpolhukam dan terakhir nanti Bapak Presiden yang menentukan. Jadi proses ini harus ditempuh," tegas Mahfud MD.

Sesuai Pasal 25 dan Pasal 26 UU Nomer 20 Tahun 2009, Tentang Gelar,Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyebutkan beberapa syarat Umum dan Khusus Untuk Memperoleh Gelar Pahlawan Nasional Sebagai Berikut:

Syarat umum:

- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.

- Memiliki integritas moral dan keteladanan.

- Berjasa terhadap bangsa dan Negara.

- Berkelakuan baik.

- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan megara.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

2. Syarat khusus:

- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.

- Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya

- Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.

- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.

- Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Persyaratan mengajukan gelar pahlawan nasional:

- Masyarakat mengajukan usulan calon pahlawan nasional yang bersangkutan kepada bupati/wali kota setempat.

- Bupati/wali kota mengajukan usulan calon pahlawan nasional yang bersangkutan kepada gubernur melalui instansi sosial provinsi setempat.

- Instansi sosial provinsi menyerahkan usulan calon pahlawan nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui proses seminar, diskusi maupun sarasehan).

- Usulan calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada gubernur yang akan merekomendasikan kepada menteri sosial RI.

- Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi.

-Usulan calon pahlawan nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian, dan pembahasan.

- Usulan calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh menteri sosial RI diajukan kepada presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus tanda kehormatan lainnya.

- Usulan calon pahlawan nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali satu kali dan dapat diusulkan kembali minimal dua tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan, sedangkan usulan calon pahlawan nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada menteri.

- Upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional dilaksanakan oleh presiden RI menjelang peringatan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.